Lingkungan

Korporasi Kebun Sawit dan HTI Terbakar, Pemerintah Tak Kunjung Proses Hukum

Karhutla di Kabupaten Pelalawan Pada September 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Gabungan organisasi, lingkungan hidup terdiri dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, menilai Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau lantaran pemerintah masih lemah dan enggan menegakkan hukum kepada perusahaan sawit dan Hutan Tamanan Industri (HTI) di Bumi Lancang Kuning ini.
 
Hal itu mereka sampaikan saat mengadakan konferensi pers di Pekanbaru 18 Sepetember 2019 menyikapi Karhutla yang melahirkan kabut asap hingga kini.
 
Dimana menurut mereka, kejadian yang terjadi saat ini sama yang terjadi pada tahun 2015, dimana Riau mengalami keracunan asap karena kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Sumatera dan Kalimantan.
 
Kejadian tersebut, kata mereka selain faktor kemarau ekstrim, faktor alih fungsi lahan mayoritas gambut  oleh perusahaan menjadi sumber malapetaka tersebut.
 
Dimana., sekitar 720 miliar telah dihabiskan untuk pemadaman darat, water bombing menggunakan heli serta fix wing dan teknologi modifikasi cuaca oleh BNPB.
 
Selain itu, kebakaran yang terjadi periode Juni hingga Oktober 2015 tersebut telah merugikan negara hingga Rp 221 triliun. 
 
Dalam data mereka diungkapkan bahwa akibat Karhutla itu, telah memakan korban 24 orang meninggal, lebih dari 600 ribu jiwa terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), 60 juta jiwa terpapar asal dan sebanyak 2,61 juta hektar hutan dan lahan terbakar.
 
Dan kejadian itu terulang kembali di tahun 2019 ini. Hingga saat ini, sekira 49.266 ha lahan terbakar di Riau dan mengakibatkan kondisi udara di Riau berstatus Berbahaya.
 
Dan menurut mereka saat ini mereka mendata terpantau ada 7.462 hotspot 3.582 hotspot dengan tingkat kepercayaan lebih dari 70 persen atau dipastikan titik api (firespot) di Riau.
 
Dari jumlah tersebut, 2.767 hotspot terjadi di dalam konsesi HTI, 1.175 diantaranya adalah firespot dan 223 hotspot dan 102 diantaranya adalah firespot di dalam konsesi HGU.
 
Bukan hanya pemantauan hotspot, Jikalahari juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan membuktikan bahwa terjadi kebakaran di dalam konsesi korporasi HTI dan sawit seperti PT SRL, PT RAPP, PT RRL, PT SDA, PT SPA.
 
Selain itu, Gakum KLHK juga telah menyegel 10 Korporasi HTI dan sawit dan Polda Riau baru menetapkan 1 korporasi di Riau.
 
“Mestinya penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap korporasi pembakar hutan jera. Kami mendesak agar Gakum KLHK segera menetapkan korporasi yang telah disegel,” kata Okto Yugo Setiyo, Wakil Koordinator Jikalahari.
 
Polda Riau juga dinilai lambat, karena baru hanya menetapkan satu korporasi sebagai tersangka, PT SSS, korporasi sawit.
 
“Kita mendesak Polda Riau bekerja lebih cepat dan berani menetapkan korporasi HTI, khususnya PT SRL yang sudah diakukan penyidikan sejak lama bersama PT SSS. Ada fakta bahwa penegakan hukum pidana belum pernah menyentuh korporasi HTI, jika pun menjadi tersangka, selalu saja di SP3 oleh Polda Riau,” kata Okto.
 
Kebakaran tahun ini masih terjadi di wilayah perusahaan perkebunan sawit dan HTI, tidak tegasnya pemerintah dalam hal penegakan hukum serta minimnya persiapan dalam penanggulangan kebakaran membuat kebakaran berlarut hingga dua bulan.
 
“Dari awal lahan gambut harus dilindungi tidak ada pembukaan lahan, namun perusahaan perkebunan dan HTI melanggar undang-undang,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.
 
Ia menambahkan, pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit izin perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pemulihan gambut pasca kebakaran juga harus di lakukan.
 
“Jokowi sudah menyampaikan bahwa kebakaran di Riau adalah terorganisir, namun dari penegak hukum lambat dalam hal menindak korporasi yang terbukti wilayahnya terbakar,” ujar Riko Kurniawan.
 
Padahal Pemerintah Pusat, yakni Presiden dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional, serta Gubernur Riau telah digugat menggunakan mekanisme Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2016 untuk segera membuat kebijakan agar kebakaran hutan dan lahan di Riau pada 2015 tidak terulang kembali. 
 
4 orang Penggugat yang berasal dari beberapa elemen telah memberikan kuasanya kepada Tim Advokasi Lingkungan Hidup Riau yang berkantor di LBH Pekanbaru.
 
Namun sayang, gugatan yang berujung pada akta perdamaian tersebut belum dilaksanakan dengan sepenuh hati oleh Para Tergugat.
 
“Padahal dalam jangka waktu 6 bulan sejak Akta Perdamaian tersebut terbit, Para Tergugat sudah harus selesai melaksanakan isi putusan tersebut. Namun ini sudah lebih dari 6 bulan dan kebakaran masih terjadi di Riau.” Ujar Aditia Bagus Santoso, salah satu kuasa hukum dari LBH Pekanbaru.
 
Dalam Akta Perdamaian tersebut Pemerintah Pusat dan Daerah wajib mengumumkan pada publik lahan yang terbakar yang dibebani izin, membuat unit pelayanan paru, mengalokasikan dana penanggulangan kebakaran dan lahan, review perizinan berdasarkan daya dukung gambut dan adanya sistem informasi terpadu.
 
“Kami akan menyurati Para Tergugat untuk melaksanakan putusan tersebut sebagai bentuk itikad baik dan jika tidak ada itikad baik, maka kami akan menggugat kembali Para Tergugat karena telah ingkar janji,” ujar Aditia.
 
Maka jika bercermin dari Akta Perdamaian tersebut khususnya mengenai anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, hanya sebesar Rp12,2 milyar tahun 2019, terdapat pada tiga OPD yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perkebunan.
 
Dana tersebut yang direncanakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, faktanya memang alokasi biaya pencegahan jauh lebih kecil dibandingkan biaya untuk penanggulangan atau pemadaman.
 
Apalagi kegiatan pencegahan yang dilakukan seperti sosialisasi, koordinasi dan kampanye atau pemasangan papan peringatan, seharusnya kegiatan pencegahan dapat melibatkan masyarakat setempat dalam pengelolaan hutan dan lahan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar