Hukum

Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda di Tapung Hulu Dilaporkan ke Polisi

Pelaku pencabulan
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang pemuda warga Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, diamankan Aparat Kepolisian karena telah menggauli pacarnya yang masih dibawah umur hingga hamil.
 
Tersangka kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak gadis dibawah umur ini adalah MA (22), seorang buruh sawit yang beralamat di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
 
MA ditangkap pada Selasa malam (17/12) saat berada di rumahnya, sebelumnya MA dilaporkan oleh Saridi (46) selaku ayah korban yang tidak terima anak gadisnya D (17) digauli oleh pelaku hingga hamil.
 
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu sore (1/12/2019), saat itu Saridi mendapat pengaduan dari anaknya Wiwik yang mengatakan bahwa adiknya D (Korban) sedang hamil.
 
Atas informasi itu Saridi langsung menanyai korban untuk memastikan kebenarannya, setelah ditanyai ayahnya ini korban mengakuinya sambil menangis dan minta maaf.
 
Lebih lanjut diceritakan korban bahwa yang menghamilinya adalah pacarnya MA yang sering datang kerumah, atas kejadian itu Saridi tidak terima perbuatan MA terhadap anaknya dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Toni SH bersama anggota Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
 
Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun II Suka Makmur Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu langsung mencari MA kerumah orangtuanya.
 
Tim berhasil menemukan MA dan kemudian membawanya ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka MA telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar