Hukum

Seorang DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Desa Sumber Makmur

DPO saat diamankan
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar berhasil menangkap seorang DPO kasus narkoba di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung pada Rabu siang (22/1/2020).
 
Tersangka kasus narkoba yang sebelumnya masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Jajaran Polsek Tapung ini adalah HD alias HR (29) Warga Sei Garo Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
 
Penangkapan HR ini berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya 3 orang pelaku narkoba yaitu HG, KL dan RI pada Selasa (14/1/2020) lalu di Jalan Raya Pasar Plamboyan Desa Gading Sari Tapung.
 
Saat penangkapan ketiga tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu yang diketahui berasal dari tersangka HD alias HR yang saat itu lolos dari kejaran petugas.
 
Selanjutnya pada hari Rabu (22/1/2020) sekira pukul 11.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa tersangka HD alias HR sedang berada di sebuah rumah di areal perkebunan sawit Desa Sumber Makmur.
 
Atas informasi ini tim Opsnal Polsek Tapung langsung melakukan pengintaian dirumah tersebut dan mendapati tersangka HD alias HR sedang tidur di dalam kamar rumah itu dan langsung mengamankannya.
 
Kemudian disaksikan Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 buah alat hisap shabu, 1 buah ember cat merk beljio yang berisi timbangan digital, 2 buah sendok shabu, 1 buah mancis dan 2 pak plastik bening.
 
Tersangka berserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas ini kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini, disampaikan Sumarno bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar