Hukum

Pelaku Judi Togel Ditangkap di Warung Pasar Kaget Desa Karya Indah

Pelaku judi togel saat diamankan aparat
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Unit Reskrim Polsek Tapung tangkap pelaku judi togel di sebuah warung kawasan pasar kaget di Km 7 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Kecamatan Tapung pada Senin pagi (3/2/2020).
 
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung ini adalah ED alias MN (46) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
 
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisi pesan singkat (sms) pemesanan nomor togel, sebuah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/2/2020) sekira pukul 10.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual nomor judi togel, di warung kawasan pasar kaget Km 7 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim beserta anggota Opsnal Polsek mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas pelaku disebuah warung dikawasan pasar kaget Desa Karya Indah ini langsung dilakukan penggerebekan, usai mengamankan pelaku dilanjutkan dengan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti sebuah Hp milik tersangka yang berisi sms pesanan nomor togel dan sebuah dompet berisi uang tunai sebesar Rp 350 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel.
 
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar