Hukum

Polisi Tembak Ban Mobil Pelaku Jaringan Narkoba di Kampar

Mobil pelaku jaringan narkoba terpental
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Aparat terpaksa mengambil tindakan terukur dengan menembak ban mobil pelaku saat hendak kabur dari pengejaran. Mobil pelaku terpental.
 
Penangkapan 4 orang jaringan narkoba jenis sabu-sabu ini ada beberapa lokasi pada Selasa Siang (4/2/2020). DO alias RN (18) dan AS alias AR (18), keduanya warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung.
 
Dua tersangka lainnya adalah PA alias PD (21) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tapung dan SY alias RZ (33) warga Desa Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
 
Dari para pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, 3 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa siang (4/2/2020), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan perkebunan sawit Jalan Cermai I Jalur III Desa Kenantan Kecamatan Tapung.
 
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sesampai dilokasi Tim berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang bertransaksi narkoba jenis shabu yaitu DO alias RN dan AS alias AR.
 
Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang ini ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening ditangan DO alias RN.
 
Petugas kemudian melakukan introgasi dan menanyakan asal muasal narkotika tersebut, menurut pengakuan DO shabu tersebut diperolehnya dari PA alias PD warga Desa Suka Mulya.
 
Atas informasi ini tim langsung memburu PA alias PD dan berhasil mengamankannya, dari keterangan PA didapat informasi bahwa barang haram ini berasal dari SY alias RZ.
 
Tidak berselang lama Tim melihat mobil Ayla warna Orange BM-1438-PJ yang dikemudikan oleh tersangka SY alias RZ, tim memerintahkan SY untuk berhenti namun yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil tersebut. 
 
Pelaku tetap kabur dengan mobilnya dan dilakukan pengejaran oleh anggota, sekitar 4 Km dari lokasi awal ditemukan mobil tersebut dalam keadaan terbalik dipinggir jalan kawasan perkebunan.
 
Kemudian dibantu warga mobil tersebut diangkat dan kembali seperti semula, sementara SY alias RZ berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika padanya yang diduga sudah dibuang saat pelariannya.
 
Tim kemudian menyisir sepanjang jalan yang dilalui pelaku namun tidak menemukan barang yang diduga dibuang oleh tersangka ini.
 
Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 pelaku narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar