Hukum

Seorang Pengedar Digulung Polsek Tambang, Barang Bukti 51 Paket Sabu Siap Edar

Pelaku dan barang bukti diamankan
GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Unit Reskrim Polsek Tambang gulung seorang pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 51 paket siap edar.
 
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SH alias S (42) warga di Jalan Hidup Baru Dusun IV Penataan, Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Riau, Kamis dinihari (6/2/2020).
 
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket sedang dan 50 paket kecil sabu terbungkus plastik bening, sebuah kantong plastik hitam, 1 unit Hp androit merk Xiaomi dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (6/2/2020), saat itu Jajaran Polsek Tambang mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Dusun IV Penataan Desa Kampar Kecamatan Kampa.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.
 
Setiba dilokasi anggota Unit Reskrim Polsek Tambang ini melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung mengamankannya.
 
Kemudian dilakukan penggeladahan badan serta pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan 1 paket sedang dan 50 paket kecil narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar