Hukum

MF Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar Diduga Edarkan Sabu di Wilayah Ridan Permai

Pelau MF saat diamankan Polres Kampar
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
 
Pelaku narkoba yang diamankan kali ini inisial MF (31) warga Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu malam (12/2/2020).
 
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Pada Rabu malam (12/2), sekira pukul 23.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MF akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Ridan Permai.
 
Atas informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
 
Disaat yang tepat Tim berhasil mengamankan MF dan kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ini ditemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis shabu seberat 25 gram.
 
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kasatres Narkoba, AKP Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kampar Iptu Novris H. Simanjuntak SH menyampaikan, bahwa tersangka MF beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar