Hukum

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Polsek Kampar Kiri

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka penggelapan sepeda motor milik warga Desa Kuntu, pelaku ditangkap pada Senin malam (9/3/2020) di kawasan Pasar Lipat Kain.
 
Pelaku penggelapan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias H (30) warga Dusun Binaan Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.
 
Kejadian ini bermula pada Jumat sore (22/11/2019), saat itu korban sdr. Khairi warga Desa Kuntu sedang membersihkan kebun cabe bersama ayahnya Aminulah, kemudian datang HS untuk meminjam sepeda motor milik ayah pelapor dengan alasan untuk membeli bensin sepeda motor milik teman HS yaitu sdr. Minan yang kehabisan bensin.
 
Karena kasihan pelapor meminjamkan sepeda motor milik ayahnya itu, namun setelah ditunggu sampai malam harinya HS tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, sehingga korban merasa dirugikan atas kejadian itu.  
 
Selanjutnya pada senin malam (9/3/2020) sekira pukul 20.20 Wib, korban mendapat informasi bahwa HS sedang berada di daerah Pasar Lipat Kain, atas informasi itu korban segera mengajak kawan-kawannya untuk mengamankan HS.
 
Setelah ditanyakan mengenai sepeda motor digelapkannya itu, HS mengaku telah menjualnya di daerah Lubuk Jambi Kabupaten Kuansing, kemudian korban menyerahkan HS kepihak Polsek Kampar Kiri sekaligus membuat laporan atas kejadian ini untuk dilakukan pengusutan.
 
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, MSi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan bahwa tersangka HS telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar