Hukum

Pemuda ini Cabuli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur

Pelaku pencabulan saat diamankan Polsek Tapung
GAGASANRIAU.COM, TAPUNG - Pemuda berumur 23 tahun inisial EH cabuli pacanya yang masih bawah umur inisial S 14 tahun yang masih duduk dibangku sekolah.
 
Aksi pencabulan tersebut berawal pada Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pelaku EH menghubungi S melalui hendphone gengam dan mengajaknya janjian untuk ketemu tengah malam dibelakang rumah korban.
 
Selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB lewat tengah malam, korban keluar dari rumah untuk menjumpai EH sesuai permintaannya untuk bertemu di belakang rumah.
 
Sesampai dibelakang rumahnya ternyata EH sudah menunggu, setelah bertemu EH langsung menciumi korban. Tidak sampai disitu EH makin kurang ajar dengan meraba kemaluan S dan terus berbuat tidak senonoh.
 
Peristiwa ini kemudian diketahui oleh ibu korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
 
Selanjutnya pada Senin sore (9/3/2020), unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi bahwa tersangka EH sedang duduk di sebuah warung di kawasan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan.
 
Kemudian Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku pada Senin sore (9/3/2020) saat berada di sebuah warung di kawasan PT Tunggal Yunus Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
 
Petugas berhasil mengamankan EH dan langsung mengamankannya. Saat diinterogasi EH mengakui perbuatannya, selanjutnya EH dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Marno, tersangka EH telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar