Daerah

Akibat Salah Urus, Bencana Asap Tak Kunjung Tuntas

[caption id="attachment_4277" align="alignleft" width="300"]Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau .gagasanriau.com Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau .gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyatakan bahwa bencana asap di negeri Lancang Kuning ini disebabkan oleh salah urus tata kelola kehutanan yang buruk sumber masalahnya. Dikarenakan lemahnya penegakan hukum yang dilakukan serta perizinan lahan konsesi bagi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) begitu mudah diberikan hingga terjadilah pengrusakan lingkungan dan hutan secara massif. Pernyataan diatas disampaikan oleh Riko Kurniawan Direktur Eksekutif Walhi Riau kepada gagasanriau.com Senin 27/8/2013 dikantor Jikalahari. Berdasarkan pantauan satelit Terra/Aqua yang disampaikan oleh Slamet Riyadi kepala Seksi (Kasi) Data dan Informasi Stasiun Meteorologi Pekanbaru titik api terbanyak ada dikabupaten Pelalawan sejumlah 151 titik pada hari senin 27/8. Dalam paparannya Riko menjelaskan bahwa sebaran titik api di kabupaten Pelelawan banyak terdapat di konsesi perusahaan HTI dan kawasan peruntukan moratarium dan sebagian kecil lahan masyarakat. "Kami (Walhi) melihat tidak ada hal yang berubah pasca status darurat bencana yang ditetapkan dua bulan yang lalu, maka berangkat dari hal tersebut dalam konteks kebakaran lahan di Riau ini adalah akibat salah urus tata kelola kehutanan yang buruk dinegeri ini serta lemahnya penegakan hukum yang dilakukan"tegasnya. Dan lanjut Riko penyebab dari kebakaran lahan ini adalah akibat buruknya tata kelola dan pengelolaan sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan (terutama lahan gambut) hingga mudah terbakar dengan kondisi cuaca ekstrim 2 bulan belakangan ini. Selain itu Riko menambahkan bahwa perusahaan besar masih menggunakan metode proses pembersihan masih dilakukan dengan cara lama yaitu dengan cara dibakar, serta lemahnya tanggungjawab dan pengawasan pemilik konsesi yang membiarkan lahan mereka terbakar. Riko Kurniawan diakhiri paparannya menjelaskan dalam bencana asap ini pemerintah harus bertanggungjawab atas bencana ini sebagai lembaga yang dimandatkan mengelola Sumber Daya Alam(SDA) serta bertanggungjawab melindungi warga negara akan hak atas udara dan lingkungan yang bersih. Selain itu pemilik konsesi dalam hal ini PT. RAPP serta kroni-kroninya dan pemilik lahan perkebunan sebagai orang atau lembaga yang dimandatkan oleh negara untuk mengelola SDA iklut juga bertanggungjawab terkait bencana asap ini. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar