Lingkungan

Izin Usahanya Dicabut, Pemilik Toko Alaska Angkat Bicara

Toko Alaska di Jalan Pengayoman kota Makassar
GAGASANRIAU.COM, MAKASSAR - Manajemen Perusahaan PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) sempat keberatan adanya pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
 
Bagaimana tidak keberatan, pasalnya, PT Alaska yang beroperasi di Jalan Pengayoman kota Makassar sebelum menjual barang elektronik, baru dua hari izinya terbit kemudian dicabut oleh pemerintah setempat.
 
Padahal, pihak Alaska mengakui telah menerima kembali izin baru dari pemerintah pusat Kementerian Perdagangan dengan penambahan bidang usaha, makanan dan minuman, di hari yang sama saat pencabutan izin tersebut.
 
Direktur PT Alaska mengatakan jika berkas persyaratan diterima secara online dan jika ada berkas yang tidak sesuai maka akan tertolak secara otomatis oleh sistem. Izin usaha sudah disetujui oleh notaris secara online, pihak notaris berani tanda tangani, karena data perizinan harus cocokan secara online.
 
"Justru bisa keluar izin, dan di tanda tangani, pasti notaris sudah lihat akta sudah di approve sama notaris. Jika tidak sesuai tidak mungkin berani tanda tangan karena dia harus cocokan secara online," papar
 
Ditambahkannya lagi, harusnya kalau sudah keluar tanggal 21 ada penambahan jenis usaha berupa makanan dan minuman, tidak perlu dicabut, izin hanya satu kali keluar karena tidak logic keluar tanggal 21 langsung dicabut tanggal 23.
 
"Persyaratan kami lengkap kok, semua syarat terpenuhi, buktinya izin kami keluar," terangnya.
 
“Kami akan mempergunakan izin ini dengan baik dan sebagaimana mestinya. Begitu juga izin yang terbit dari pemerintah pusat dalam hal ini OSS,” katanya.
 
Meski memiliki izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan pemerintah kota Makassar, toko Alaska tetap mengikuti aturan PSBB di saat wabah pandemi Covid-19 ini.
 
"Kami, Alaska yang memiliki izin menjual apa saja dan kami masih melihat situasi dan kondisi ke depan untuk melakukan aktivitas di toko kami," terangnya 
 
Kepala DPM-PTSP, Andi Bukti Djufri saat dikonfirmasi awak media, mengatakan dimana sebelumnya Izin usaha perdagangan besar milik Toko Alaska dicabut pada 23 April 2020 lantaran dianggap cacat prosedur.
 
Setelah pihaknya mengecak, ternyata adanya kesalahan teknis di internal DPM-PTSP kota Makassar. Kesalahan tersebut lantaran proses pendaftaran pengajuan perpanjangan izin Toko Alaska dilakukan melalui online, sehingga pihaknya merasa kecolongan.
 
Toko Alaska telah mendapat izin menambah jenis usaha menjadi perdagangan besar makanan dan minuman.
 
Padahal, sebelumnya toko Alaska hanya menjual khusus furniture, peralatan listrik, peralatan rumah tangga lainnya serta barang elektronik.
 
“Kemarin dia perpanjang karena sudah mati. Tetapi kecolongan teman-teman, ternyata dia tambah bidang usahanya, makanan dan minuman,” kata Andi, Kamis (23/4).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar