Riau

Larangan Mudik Dipercepat Mulai 22 April-17 Mei

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah kembali memperpanjang masa larangan mudik, dimulai 22 April hingga 24 Mei. Dengan hal ini Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Letjen TNI Doni Monardo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan mudik Lebaran.

"Keputusan pemerintah sudah jelas dilarang mudik. Artinya mudik antar provinsi. Karena mobilitas orang dari satu daerah ke daerah lain berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," tegas Doni Monardo saat melakukan rapat koordinasi penanganan Covid-19 di Riau, Kamis (22/4/2021) di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. 

Menurutnya libur panjang selalu diikuti meningkatnya kasus Covid-19. Seperti hal nya peningkatan kasus pada Desember dan Januari, dengan tingkat kematian yang cukup tinggi. 

"Kita belajar dengan banyak negara begitu, ada pengendoran maka akan mengurangi kewaspadaan. Akibatnya kasus meningkat. Kita lihat beberapa negara terjadi badai dan tsunami Covid-19. Angka kasus aktif perhari lebih dari 20.000 kasus, dan angka kematian juga cukup tinggi 2.000 ribu perhari," kata Doni

"Tentu kondisi seperti itu tidak kita inginkan, karenanya ajakan dan imbauan pemerintah dan ketentuan pemerintah terkait larangan mudik mohon ini dipatuhi. Ini demi keselamatan kita bersama, melindungi diri sendiri, keluarga, dan demi melindungi warga Indonesia," sambungnya. 

Untuk itu, Doni yang juga merupakan ketua Satgas Covid-19 berharap agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mudik. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir walaupun saat ini kasus Covid-19 di Indonesia menurun.

"Tetapi kalau kita kendur, maka bisa jadi kasus bisa melonjak. Seperti hari ini di Riau, khususnya di Kota Pekanbaru jumlah kasus mengalami lonjakan. Tadi laporan dokter, ruang ICU dan isolasi rumah sakit sudah terisi di atas 50 persen. Kalau kondisi itu belum lagi ditambah dengan kepulangan pelajar dan pekerja dari daerah lain, siapa yang bisa menjamin mereka bebas Covid-19," sebutnya.

Terkait larangan mudik, Doni menjelaskan, bahwa ketika 33 persen warga Indonesia berkeinginan mudik. Namun ketika adanya larangan berkurang menjadi 11 persen atau 29 juta orang dari total jumlah penduduk Indonesia. 

"Angka 29 juta orang itu masih cukup tinggi. Kemudian setelah ada imbauan dari Presiden dan larangan yang dilakukan berturut-turut turun menjadi 7 persen. Namun 7 persen itu masih tinggi, dan kita akan berusaha lagi untuk mengingatkan masyarakat," terangnya.

Dari hal ini, Doni meminta pemerintah daerah menyiapkan tempat karantina bagi masyarakat yang nekat mudik, dengan mengacu ketentuan dan peraturan yang ada. Dimana daerah harus mengkarantina setiap orang datang. 

"Untuk menekan kasus ini kita butuh kerjasama dan kepedulian. Karena saya yakin kalau masyarakat memiliki kepedulian yang tinggi tentang ancaman Covid-19 ini, maka kondisi pandemi ini akan semakin membaik," ujarnya. 

Lebih lanjut Doni menyatakan, pada rapat kemarin yang dipimpin Kapolri, dan dihadiri kementerian/lembaga serta Panglima TNI diputuskan larangan mudik dilakukan lebih awal yang mana sebelumnya berlaku pada 6-17 Mei.

"Jadi ada adendum terhadap Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang semula larangan mudik itu berlaku mulai 6-17 Mei, kemudian dimajukan atau dipercepat menjadi 22 April sampai 24 Mei. Kami harap jangan karena larangan ini menjadi kecil hati, karena larangan ini demi keselamatan bangsa Indonesia. Jangan sampai menyesal karena kita memperbolehkan warga melakukan mobilisasi dari kota ke kota lain," pungkasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar