Parlemen

DPRD Pekanbaru Ingatkan Sekolah Swasta Untuk Aktifitas Belajar Tatap Muka

Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sekolah swasta yang ada di Pekanbaru yang diam-diam melaksanakan proses pembelajaran tatap muka dikala masa pandemi Covid-19 seperti saat ini akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan setiap sekolah swasta tidak boleh semena-mena melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Karena kata dia, pandemi COVID-19 ini belum usai dan akan menjadi masalah baru jika tetap ngotot melakukan belajar tatap muka disaat pemerintah melawan pandemi tersebut.

"Penanggungjawab penyebaran Covid-19 ini adalah pemerintah, kalau sekolah swasta ada klaster baru penyebaran Covid-19 siapa yang mau tanggung jawab?," kata Azwendi, Senin (4/1/2021).

Sekretaris DPC Partai Demokrat Pekanbaru ini menegaskan bahwa pengelola sekolah swasta harus tunduk dan taat kepada peraturan pemerintah, dan apabila pemerintah sudah membuat keputusan untuk siapapun dan kepada siapapun harus dimaklumi.

"Seandainya ada yang membandel harus diberikan sanksi yang tegas, dan saya setuju. Asalkan penjatuhan sanksi tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," sebutnya.

Karena kata dia lagi, jika terjadi tatap muka tanpa ada keputusan pemerintah yang sudah melalui kajian, hendaknya sekolah tunduk pada aturan tersebut. Hal itu kata dia untuk mencegah terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19, apalagi terjadinya cluster baru dari sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.

"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi, Sabtu (2/1/2021).

Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.

"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.

"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar