Parlemen

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Kritisi Soal Pengelolan Retribusi Parkir

Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, menilai ada yang janggal dengan kontrak kerjasama retribusi parkir Dishub Pekanbaru dengan pihak ketiga PT Datama.

Menurutnya, payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, sementara Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.

"Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub. Karena sampai saat ini pun pihak Dishub tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Bagaimana sistem perparkiran yang akan dilakukan," kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakan Politisi PAN ini, bahwa Komisi IV sebagai mitra Dishub Pekanbaru sampai saat ini belum pernah mengetahui kajian kerjasama Dishub dengan Pihak Ketiga seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa juga tidak pernah disampaikan.

"Apalagi pembentukan PPK BLUD Parkir juga tidak pernah disampaikan ke kita Komisi IV, bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," pungkas Roni Pasla.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut kata Yuliarso, dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.

"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," kata Yuliarso, Senin (25/1/2021).

Kemudian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.

"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," kata Yuliarso, Senin (25/1/2021) kemarin.

Hal itu disampaikan Yuliarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruangan Komisi II DPRD Pekanbaru ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, Arwinda dan diikuti oleh anggota Komisi II lainnya seperti Sabarudi, Munawar, Eri Sumarni dan juga Dapot Sinaga.

 Hamdani, Ketua DPRD Pekanbaru, memberikan apresiasi atas keberanian Pemeritah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan pengelolaan parkir kepada pihak ketiga.

"Pengelolaan parkir kalau dikelola dengan serius, PAD yang masuk ke kas daerah bisa 3 sampai 4 kali lipat," katanya, saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Selasa (26/1/2021).

Sebagaimana diketahui, pemenang parkir di Pekanbaru PT Datama Indonesia, bakal menerapkan retribusi parkir dengan menggunakan pembayaran non tunai.

PT Datama Indonesia, mengambil alih 88 titik parkir yang berada di ruas jalan Zona I. Investasi yang digelontorkan untuk membeli sarana dan prasarana selama 5 tahun kontrak sebesar Rp 65 miliar. Termasuk, PT Datama membeli peralatan mesin EDC untuk pembayaran non tunai sebesar Rp12,5 miliar per tahun.

Sementara, untuk realisasi pendapatan kotor sebesar Rp 36 miliar per tahun dengan pembagian hasil yang di dapatkan oleh Pemko Pekanbaru yang masuk ke kas daerah sebesar 30,05 persen atau Rp 11 miliar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar