Parlemen

Bahas Masalah Parkir Komisi II DPRD Pekanbaru Jadwal Ulang Panggil PT Datama

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah menyebut telah melakukan penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Datama selaku pihak ketiga pengelolaan parkir. Hal ini dikarenakan pada pekan lalu PT Datama tidak hadir dalam pertemuan.

"PT Datama wajib hadir. Kalau tidak hadir bila perlu pakai polisi kita memanggil mereka," kata Fathullah, Selasa (9/2/2021).

Fathullah menyebut Komisi II telah melayangkan pemanggilan untuk hearing Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru dan PT Datama guna membahas proyek swastanisasi pengelolaan parkir.

"Tadi saya sudah sampaikan ke staf untuk membuat surat untuk hearing di minggu depan, tidak ada alasan apapun untuk tidak hadir," tegasnya.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan bahwa proyek swastanisasi parkir dengan pihak ketiga ini masih banyak menimbulkan polemik. Ia juga menyebut akan memanggil tenaga ahli untuk membantu DPRD untuk mempertanyakan banyak hal kepada Dishub dan PT Datama.

"Tentu banyak yang akan kita pertanyakan. Apakah yang Rp 11 miliar ini dibayar di depan, bayar di tengah atau bayar di akhir. Situasi dan kondisi ini masih berpolemik masalah parkir ini," ungkapnya.

Diakui Fathullah, pihaknya sudah pernah turun ke lapangan untuk mempertanyakan bagaimana sistem yang diterapkan para juru parkir selama di pihak ketigakan.

"Kita sudah tanya ke juru parkir yang lain. Aturannya masih yang lama, masih membayar dengan sistem kelompok. Apakah ini dibenarkan oleh PT Datama atau bagaimana. Semua ini harus kita sinkronkan antara Dishub, Pemko dan PT Datama," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama selaku pihak ketiga yang memenangkan sayembara dalam perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru sebelumnya dia mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut kata Yuliarso, dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.

"Ini bagus untuk sumber PAD, dan bagaimana cara pengelolaan, apa saja yang menjadi persyaratan, nilai yang didapat dan pelaksanaanya," kata Yuliarso, Senin (25/1/2021) kemarin.

Kemudian kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Yuliarso lagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Pekanbaru mengatakan bahwa retribusi parkir saat ini telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dari fleksibelitas BLUD tersebut dimanfaatkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dengan sistem kemitraan atau pihak ketiga melakukan investasi kepada Pemko Pekanbaru.

Terkait hal ini juga membuat anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla angkat bicara. Dia menilai ada yang janggal dengan kontrak kerjasama retribusi parkir Dishub Pekanbaru dengan pihak ketiga PT Datama.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla

Menurutnya, payung hukum yang dipakai dalam kerjasama ini adalah Perwako nomor 138 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perparkiran, sementara Perda nomor 14 tahun 2016 tentang retrebusi parkir di tepi jalan umum masih berlaku dan belum dilakukan perubahan.

"Sehingga muncul pertanyaan kita di dewan, ada apa dengan Dishub. Karena sampai saat ini pun pihak Dishub tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Bagaimana sistem perparkiran yang akan dilakukan," kata Roni Pasla, Sabtu (30/1/2021).

Dikatakan Politisi PAN ini, bahwa Komisi IV sebagai mitra Dishub Pekanbaru sampai saat ini belum pernah mengetahui kajian kerjasama Dishub dengan Pihak Ketiga seperti apa, proyeksi pendapatan retribusi kedepan seperti apa juga tidak pernah disampaikan.

"Apalagi pembentukan PPK BLUD Parkir juga tidak pernah disampaikan ke kita Komisi IV, bahkan yang sangat kita sayangkan adalah rencana menggandeng pihak ketiga dalam kontrak kerjasama selama 5 tahun tanpa pemberitahuan kepada DPRD," pungkas Roni Pasla.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar