Pandangan DPRD Pekanbaru Soal Pengelolaan Sampah Dberikan kep Pihak Ketiga
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Langkah pemerintah kota Pekanbaru untuk kembali menyerahkan pengelolaan sampah dengan pihak ketiga menuai kritikan dari berbagai pihak, bahkan pemko terkesan memaksakan kehendak untuk tetap melanjutkan proses lelang meski lelang pertama dinyatakan gagal dan saat ini proses lelang terus berlanjut dan tinggal menunggu pemenang lelang diumumkan pada Maret mendatang.
Menurut Ketua DPRD kota Pekanbaru Hamdani, pihaknya menginginkan adanya jaminan persoalan sampah selesai jika Pemerintah tetap memilih pihak ketiga mengelola sampah di 2 zona yang ditentukan.
"Karena proses lelang ini sedang berjalan, maka kita akan lihat dan jadi catatan bagi kita. Intinya kita ingin apa yang disampaikan pemko bisa menjamin persolan sampah bisa diselesaikan," kata Ketua DPRD kota Pekanbaru, Hamdani, Rabu (24/2/2021)
Menurut Politisi PKS ini lagi, sejak hampir 3 bulan ini masyarakat dibuat resah dengan persoalan tumpukan sampah, ada ancaman kesehatan dan keselamatan yang mengintai masyarakat, pasalnya pengangkutan sampah yang saat ini menghandalkan pihak DLHK tidak berjalan maksimal dan dengan keterbatasan armada sehingga membutuhkan waktu antri pengankutan.
Padahal menurut Hamdani, ada cara efektif yang bisa digunakan Pemko Pekanbaru dalam pengelolan sampah yakni dengan melibatkan unsur masyarakat, LPM, RT RW, lurah hingga camat untuk bertanggungjawab mengelola sampah didaerah masing-masing.
"Pada dasarnya kita lebih menyarankan agar persoalan sampah ini diserahkan kepada masyarakat melalui lpm, RT, RW, Lurah dan Camat sehingga kontrol dari pemerintah juga lebih mudah. Tidak hanya itu, anggaran yang dikeluarkan pemko juga lebih ekonomis dan bisa dialihlan ke hal-hal lain yang juga dibutuhkan, seperti untuk honor rt rw dan keperluan lainnya," sebut Hamdani.
Sementara itu, wakil ketua DPRD kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri (TAF) juga menyarankan hal serupa, dimana pengelolaan sampah dilibatkan masyarakat.
"Saran kita kepada walikota pekanbaru agar pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak kecamatan atau masyarakat, selain bisa memberikan masukan bagi pad permasalahan sampah juga bisa teratasi dengan adanya peran aktif dari masyarakat," Singkat TAF.
Permintaan agar persoalan sampah ditangani secara swakelola atau melibatkan masyarakat juga disampaikan Ruslan Tarigan, bahkan pihaknya di Komisi IV beberapa waktu lalu sudah sepakat memberikan rekomendasi agar pengelolaan sampah diswakelola.
"Kita tetap konsisten agar sampah diswakeloa, bahkan beberapa waktu lalu berdasarkan hasil rapat kita juga sudah menandatangi berita acara agar sampah diswakelola saja, kenapa harus ngotot untuk dilelang ini sama saja mengulang keselahan yang lama," pungkas Ruslan.
Sebagai informasi, tender pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sudah tayang pada Selasa sore (23/2). Pemenang lelang akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2021. Setelah itu masa sanggah. Terakhir, tanggal 18 Maret baru akan ditandatangan kontrak.
Tulis Komentar