Bongkar Rumah Warga, Residivis di Kampar Kembali ke Sel

Bongkar Rumah Warga, Residivis di Kampar Kembali ke Sel
Pelaku pencurian dengan pemberatan

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANGKOTA - Seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan kembali ditangkap Satreskrim Polres Kampar setelah ketahuan bongkar rumah warga yang ditinggal kosong.

Pelaku berinisial IM (40) warga Jalan Datuk Tabano, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau itu embat barang berharga di rumah korban di Jalan Datuk Tabano Bangkinang Kota.

Kejadian ini baru diketahui pada Jum'at (7/4/2023) lalu, saat korban Riski M Yamin (35) warga Kota Pekanbaru itu menyaksikan rumahnya yang sudah lama ditinggal kosong dibobol maling.

"Korban melihat rumahnya yang berada di jalan Datuk Tabano Bangkinang yang sudah lama kosong dibongkar maling," kata Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH.

Pada saat korban sampai di rumahnya, korban melihat besi teralinya sudah lepas. Merasa curiga korban mengecek isi dalam rumahnya dan menemukan barang-barangnya yang ada dalam rumah tersebut berupa 1 Led tv Merk LG, 1 mesin cuci merk Sharp,1 sepeda Merk Polygon dan 1 Kaligrafi sudah tidak ada lagi

"Kemudian korban melihat pintu kamarnya sudah dirusak. Akibat kejadian tersebut koban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar," terangnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, pada Jum'at (28/4/2023), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kosong tersebut.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapati terduga pelaku berada di sebuah warnet di jalan Sisingamangaraja Bangkinang, dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mencokel jendela rumah korban menggunakan obeng minus dan menyembunyikan sebuah sepeda merk Fastron di belakang rumah warga.

"Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna di proses lebih lanjut,"tegas Aris.

#Kriminalitas

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index