Hukum

Polsek Kampar Kiri Tengah Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Barang bukti 22 jerigen minyak bersubsidi

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Polsek Kampar Kiri Tengah ungkap kasus tindak pidana Tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar, Rabu, (10/5/23), sekira pukul 08.00 WIB.

Sebanyak 22 Jerigen bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar berhasil diamankan dari rumah milik inisial RD yang berlokasi di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri, AKP Elva Hendri, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak Pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar tersebut.

Dijelaskan Elva Hendri, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat terkait sering terjadi penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah, kabupaten Kampar.

Berdasarkan informasi ini, Kata Elva Hendri, kemudian dirinya Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari, SH dan tim unit reskrim agar berangkat menuju ke lokasi sesuai informasi tersebut, dan saat tim Opsnal tiba di lokasi tersebut, tepatnya di sebuah rumah milik inisial RD (DPO) yang berada di Desa Simalinyang, ditemukan 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis Solar dengan berat sekira 660 liter, sedangkan untuk pelaku inisial RD (DPO) tidak ditemukan di rumah.

"Selanjutnya unit reskrim membawa barang bukti 22 (dua puluh dua) jerigen yang diduga berisikan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Elva Hendri.

Lebih lanjut, AKP Elva Hendri mengatakan, bahwa pelaku inisial RD ini diduga melakukan pelangsiran bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dari SPBU ke rumahnya dan kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat.

"Untuk barang bukti BBM jenis solar tersebut sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri. Dan terhadap pelaku inisial RD (DPO) disangkakan melanggar pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas Elva Hendri.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar