Hukum

Polisi Bakar Enam Rakit PETI di Kuansing

Pihak kopolisian memnakar rakit PETI yang beraktifitas di Kuansing

GAGASANRIAU.COM, KUANSING - Enam rakit PETI kembali dimusnakan pihak Kepolisian dirusak dan bakar Kamis (11/5/2023) lalu di Desa Kasang Limau Sundai dan Teratak Jering, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kuansing.

"Sengaja dirusak dan dibakar supaya tidak bisa digunakan kembali oleh para pelaku PETI," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK. MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir, AKP H. Yuhelmi.

Polsek Kuantan Hilir, menghimbau agar para pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut, jika tidak diindahkan maka pihaknya akan menindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa maupun masyarakat setempat agar menginformasikan aktivitas PETI.

"Kami dari pihak aparat meminta masyarakat untuk turut andil dalam memberantas PETI di Kuansing," pintanya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar