Hukum

Simpan 24 Sabu di Kantong Celana, Warga Karya Indah di Amankan Ojoloyo

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG- Seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankandiamankan Sat Narkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo. Dari pelaku berhasil diamankan 24 paket sabu dari kantong celananya.

Pelaku berinisial FE (26) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia ditangkap saat berada di jalan pada Selasa (9/5/2023), sekira pukul 13.40 WIB.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 24 paket sabu dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 4.43 Gram), Handphone Merk Samsung, seball plastik klip, bong, kaca pirex, korek api, sendok shabu-shabu dari pipet dan dua plastik klip.

Peristiwa ini berawal, sat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi bahwa ada pengedar Narkoba di wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung yang sudah meresahkan masyarakat setempat.

Mendapat informasi tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 13.40 WIB, Tim mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku langsung di tangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 24 (dua puluh empat) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di letakkan di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH.

Pelaku saat diintrogasi mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku PJ di daerah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung," ungkapnya.

Ditambah Kasat, pelaku PJ saat ini sudah jadi DPO  dan dalam pengejaran kita.

" Untuk pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut"tegas Kasat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar