Hukum

Baru Bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

BH (yang di blur) alias Boby (30), resedivis kambuhan kasus serupa yang baru keluar beberapa hari lalu dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, disebuah warung Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu Jumat 2 Juni 20

GAGASANRIAU.COM, INHU - Tidak pernah kapok, baru saja bebas bebrapa hari lalu dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Provinsi Riau, seorang residivis kembali ditangkap polisi dengan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pelaku berinisial BH alias Boby (30), residivis kambuhan dengan kasus yang sama ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) setalah melakukan aksi curanmor di Desa Lambang Sari V, Kecamatan Lirik.

Pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 3 Juni 2023 membenarkan diringkusnya resedivis kambuhan kasus Curanmor dalam tempo yang relatif singkat, tak sampai 24 jam.

"Pelaku ditangkap disebuah warung Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu Jumat 2 Juni 2023, pukul 21.00 WIB," kata  Aipda Misran.

Dijelaskan Misran, Jumat pagi, sekitar pukul 07.30 WIB, ayah korban pulang dari masjid setelah menunaikan Shalat Subuh. Kemudian, ayah korban bertanya pada korban, Dwi Nova Heryanto (32), dimana sepeda motor milik korban merek Honda Verza BM 5694 VS, kemudian korban menjawab ada digarasi. Dijawab lagi oleh ayah korban, jika sepeda motornya tidak ada digarasi.

Mendengar hal itu, korban langsung menuju garasi, benar saja, sepeda motornya tidak ada, padahal sebelum ayahnya ke masjid, sekitar pukul 04.30 WIB, sepeda motor itu masih ada, setelah dicari sekitar rumah, namun tak juga ditemukan. Hari itu juga, korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lirik segera melakukan penyelidikan, pada pukul 15.30 WIB, penyelidikan membuahkan hasil, akan ada transaksi sepeda motor yang jenisnya sama seperti sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, bersama anggotanya untuk memburu dan mengamankan pelaku.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti disebuah warung di Kelurahan Sekar Mawar, ketika itu, pelaku sedang menunggu calon pembeli sepeda motor hasil curiannya dan tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban.

"Tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Verza sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar