Hukum

Razia Balap Liar, 80 Unit Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polresta Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru saat mengamankan balap liar dibeberapa lokasi di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terhadap gangguan Kamtibmas, yakni aksi balap liar, selama sepekan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil amankan 80 Unit Sepeda Motor yang terindikasi aksi balap liar.

Hal ini di ungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian melalui Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Minggu (4/6/2023).

'kita amankan di berbagai lokasi, selanjutnya kita lakukan penindakan dengan Tilang dan saat ini sudah diamankan di Satlantas Polresta Pekanbaru", ungkap Kompol Gitta.

Penertiban aksi balapan liar ini dilaksanakan di jam jam rawan gangguan Kamtibmas mulai sore, malam hingga dini hari. Adapun lokasi yang menjadi sasaran seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Tambusai, Jalan Arifin Ahmad, Jalan HR Subrantas, dan lokasi lainnya bersama sama dengan Polsek Jajaran Polresta Pekanbaru.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kompol Gitta, adapun pengendara yang terjaring penertiban ini rata rata masih berusia muda dan kendaraannya sudah dimodifikasi dengan menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan TNKB yang sah serta tidak bisa memperlihatkan STNK.

Kompol Gitta juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua agar lebih mengawasi anak anaknya dalam memberikan izin untuk menggunakan kendaraan apalagi saat malam hingga dini hari khususnya pada saat week end atau libur sekolah.

'mari sama sama kita jaga generasi muda kita jangan sampai mereka menjadi korban kecelakaan di jalan raya karena aksi balap liar ", imbau Kompol Gitta.

Kegiatan penertiban aksi balapan liar ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga kamtibmas dan menciptakan Kamseltibcar lantas di Kota Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar