Hukum

Pelarian Salah Seorang Warga Desa Terentang Pelaku Curanmor Berakhir

Pelaku curanmor

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Pelarian TA (24)  warga Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar usai sudah. TA berhasil ditangkap di Pekanbaru pada Jum'at (9/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Korban Jamuar (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Kejadian di halaman pakir kolam pancing Pad Ridwan yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang dan kejadian ini terjadi pada Jum'at (14/4/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani bahwa dari penangkapan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 STNK, 2 kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat Street BM 2716 AM.

"Awalnya saat itu korban singgah di rumah makan Pondok Terapung yang terletak Jalan Bupati Desa Kualu Kecamatan Tambang, korban memarkirkan sepeda motornya BM 2303 ZAV di depan rumah makan tersebut"jelas Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, korban saat itu bekerja di belakang rumah makan, dan akan istrahat, "korban langsung kaget melihat sepeda motornya tidak ada lagi" terang Marupa.

Kala itu, korban berusaha mencari namun tidak ketemu, "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- dan membuat laporan ke Polsek Tambang"ungkapnya.

Dari laporan korbankita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Jumat (9/6/2023) sekira pukul 21.00 WIB, "Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Kampar dan Opsnal Polsek Tambang mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku curanmor di seputaran wilayah hukum Polresta Pekanbaru" Terang Marupa.

Dan setelah mengumpulkan semua informasi, "Tim langsung meluncur ke Pekanbaru kemudian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor dan kemudian membawa pelaku ke Polsek Tambang" pungkas Mantan Kapolsek Kampar ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar