Hukum

Warga Limau Manis Pasrah Saat Dringkus Polres Kampar

Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - LI (54) Warga Desa Limau Manis Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar hanya bisa pasrah saat dia gerebek oleh Satnarkoba Polres Kampar saat di rumahnya, Rabu (31/5/2023) lalu sekira pukul 00.40 WIB.

Dari penangkapannya berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 paket narkoba jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat Bruto 1.08 Gram, Hand Phone Vivo, Hand Phone Nokia, seball plastik klip dan lakban warna hitam.

Diceritakan Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH bahwa pelaku ini ditangkap karena hasil dari pengembangan dari palaku OM pada waktu lalu.

"Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintain dan pelaku LI kita temukan di rumahnya," ungkapnya. 
Saat penangkapan pelaku LI ini, ia hanya bisa pasrah dan terhadapnya dilakukan penggeledahan.

"Ia mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di belakang rumah warga yang tidak jauh dari rumahnya kala itu," kenang Kasat.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang didampingi oleh aparat desa setempat langsung menuju ketempat yang dimaksud dan ditemukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibalut dengan Lakban warna hitam yang diletakkan dibawah kursi atau sofa yang berada di belakang rumah warga.

"Pelaku kita lakukan introgasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari IZ di daerah SPBU Air Tiris Kecamatan Kampar," terang Kasat lagi.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Kini, ia (pelaku) sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya" pungkas Aprinaldi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar