Anak Kades Kompe Berangin Terancam 15 Tahun Penjara
GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang pria berumur 41 tahun, anak Kepala Desa (Kades) Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Sengigi (Kuansing), Provinsi Riau terancam 15 tahun penjara.
Anak Kades itu berinisial Y alias Yandi berumur 21 Tahun diamankan di desa Simpang Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman pada Kamis (6/7/2020) kemarin sore, sekira pukul 16.30 WIB, setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap Arsyad (41).
"Pasal yang disangkakan pada pelaku 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara," kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, dalam press release, Jumat (7/7/2023) siang di Lobi Mapolres.
Perbuatan pelaku kata Kapolres memang murni berawal dari cekcok tanpa ada motif lain atau pun dendam lama, berawal dari pelaku yang menggeber motor depan korban.
"Sempat cekcok karena menggeber motor lalu dilerai saksi pertama yang lewat, keduanya reda. Namun, setelah itu, terulang kembali sekitar 100 meter dari lokasi pertama hingga terjadi pembacokan sebanyak sembilan kali," kata Kapolres.
Baca berita terkait: Diduga Terlibat Pembunuhan, Anak Kades Kompe Berangin Diamankan Polisi
Untuk barang bukti pihak kepolisian mengamankan sebilah parang, pisau, handphone, baju, celana dan dua motor milik pelaku dan korban.
"Parang ini milik pelaku, pisau adalah milik korban. Parang ini sempat dibuang pelaku ke sungai di lokasi kejadian, namun bisa ditemukan hasil interogasi aparat," jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga memastikan pada saat pelaku menghabisi korban, dirinya tidak dibawah pengaruh alkohol dan narkoba.
"Itu kita buktikan dari hasil tes urine, jadi tidak ada dibawa pengaruh narkoba maupun alkohol," terangnya
Tulis Komentar