Hukum

Pria di Pekanbaru Sebar Foto Pacar

Konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru tentang pengungkapan kasus tindak pidana ITE penyebaran foto bugil mantan pacar.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - MPA kini harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran dibekuk Polresta Pekanbaru. Pria 24 tahun itu ditangkap karena menyebarkan foto bugil mantan pacarnya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian dalam temu persnya mengatakan tindakan menyebarkan foto vulgar sang mantan itu dilakukan lantaran, MPA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak terima diputuskan oleh kekasihnya yang berinisial KN

"MPA kita jerat dengan tindak pidana UU ITE. Dimana pelaku kita tangkap di Sumatera Barat (Sumbar)," bebernya.

Lanjut Jefri, bukan hanya menyebarkan foto vulgar KN di media sosial, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.

"Modusnya pelaku menyebarkan dengan menggunakan beberapa akun Instagram," bebernya.

Dipaparkan Jefri, peristiwa itu berawal pada Bulan Januari 2023. Dimana saat itu pelaku MPA memiliki hubungan asmara dengan korban KN. Saat itu pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar, dan korban menuruti kemauan pelaku MPA.

Berjalannya waktu, hubungan asmara keduanya kandas. Pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.

"Dalam hal ini dia mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Dari keterangan pelaku, dirinya sengaja menyebarkan foto agar korban mau bersama kembali," tuturnya.

Pelaku juga menyampaikan kepada pihak keluarga korban dan orang terdekatnya bahwa ia telah menyebarkan foto tersebut. Namun korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar