Hukum

Polsek Senapelan Ringkus 2 Maling di Cafe Distrik 1689 Pekanbaru

Pelaku pencurian di Cafe Distrik 1689 saat ini mengenakan baju orange setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Senepelan Pekanbaru.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian di Cafe Distrik 1689 di Jalan Senapelan, Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut saat cafe kosong ditinggal korban keluar kota.

“Pelaku masuk melalui jendela samping dengan cara membuka paksa jendela kemudian mengeluarkan barang melalui pintu samping,” kata Kompol Noak, Senin (02/10/23).

Dalam aksinya kedua pelaku berhasil membawa kabur barang-barang keperluan untuk membuat kopi milik korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp.99.700.000,-.

Kapolsek menambahkan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas pada Rabu, (27/09/23) petang kemaren, sekitar pukul 17.00 Wib, saat sedang berada di Jalan Meranti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, beberapa jam usai korban melapor.

“Sementara barang hasil curian mereka simpan di rumah temannya bernama Aziz (DPO) dan sebagian lagi telah dijual kepada Aziz tersebut,” kata Kompol Noak.

Dihadapan petugas, tambah Kapolsek, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah Aziz.

Sesampainya di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan yaitu berupa 1 unit mesin kopi merk VBM, 1 Unit Amplie merk HARMAN, 1 Unit kompor listrik merk Kichen House, 1 Unit mesin penggiling kopi merk Compak, 1 Unit Mixer merk Allecra, milik korban.

"Sementara DPO Aziz berhasil kabur,” kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Senapelan guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui, Rabu (27/09/23) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, saat korban hendak membuka cafe dan melihat kondisi ruangan meja kasir dalam keadaan berantakan sementara, barang-barang peralatan pembuat kopi seharga ratusan juta rupiah sudah tidak ada lagi ditempat semula.

“Atas kejadian tersebut pihak Cafe Distrik 1689 mengalami kerugian sebesar Rp.99 juta lebih dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Noak.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beberapa jam kemudian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar