Kolaborasi Reskrim dan Intel Polsek Batang Cenaku Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Kolaborasi Reskrim dan Intel Polsek Batang Cenaku Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Gram

GAGASANRIAU.COM, INHU - Sinergi solid antara Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Intelijen Polsek Batang Cenaku membuahkan hasil signifikan. Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 22.45 WIB, aparat gabungan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku yang diketahui bernama Andre alias Andre Aceh, warga Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 59,07 gram.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara jajaran Polsek Batang Cenaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Edi Dallanto dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba, Kapolsek segera menginstruksikan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, SH dan Kanit Intel IPDA Saparijal Hasmi untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan saat yang bersangkutan berada di sebuah kebun milik warga di Jalan Lintas Selatan Desa Pejangki,” ujar AIPTU Misran, SH, Kasi Humas Polres Inhu, mewakili Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, dalam keterangan resmi kepada media.

Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu bungkus plastik bekas bawang goreng dari mie instan, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp152.000.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke rumah pelaku di Desa Aur Cina. Di sana, tim menemukan lima bungkus sabu tambahan, satu unit timbangan elektrik, satu botol bekas parfum laundry, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi BH 4702 QR, serta satu unit handphone lainnya.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjut AIPTU Misran. “Saat ini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut.”

Andre akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Kolaborasi antarunit di tubuh kepolisian menunjukkan bahwa kerja sama strategis mampu memberikan dampak nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index