Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Dua Desa di Bantaran Sungai Indragiri, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Satres Narkoba Polres Inhu Grebek Dua Desa di Bantaran Sungai Indragiri, Puluhan Paket Sabu Diamankan

GAGASANRIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat.

Dalam dua operasi terpisah pada Senin (24/11/2025), petugas berhasil mengamankan dua terduga pengedar beserta puluhan paket sabu dengan total berat kotor lebih dari 32 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPTU Misran, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut.

Mendapat informasi itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, S.H., melaporkannya kepada Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang, S.H., M.H., dan langsung diperintahkan melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada AZWAR alias BUYUNG (30). Saat penggerebekan, tersangka tak berkutik ketika petugas menemukan dua bungkus sabu, plastik pembungkus, timbangan digital, handphone, tas selempang, serta sepeda yang diduga digunakan sebagai sarana peredaran. Total berat kotor barang bukti mencapai 17,30 gram, sementara hasil tes urine AZWAR dinyatakan positif methamphetamine.

Tidak sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penindakan di kawasan Pasir Kuala, Desa Danau Baru, Kecamatan Rengat. Di lokasi ini petugas menangkap IKHSAN SYAPUTRA alias ATAN (31), karyawan swasta yang diduga sudah lama menjadi pengedar sabu di daerah tersebut.

Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat membuang kotak permen yang ternyata berisi 23 paket sabu. Polisi juga menemukan tas sandang berisi plastik klip dan sendok pipet yang digunakan sebagai alat pembagi sabu. Dari penangkapan kedua ini, diamankan sabu dengan berat kotor 14,81 gram.

“Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AIPTU Misran.

Ia menambahkan, pengungkapan dua kasus dalam satu hari ini merupakan respons nyata atas keresahan masyarakat yang terus melaporkan adanya peredaran narkoba di kawasan bantaran Sungai Indragiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha merusak generasi muda dengan narkoba,” tutupnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi para pengedar barang haram tersebut.(*)

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index