KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen dari Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen dari Rumah Dinas Plt Gubernur Riau
Ilustrasi (net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) membawa barang bukti dokumen hingga uang tunai saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini, Senin (15/12).

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid dan kawan-kawan yang tengah diusut.

“Dalam penggeledahan hari ini penyidikan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian gubernur selaku kepala daerah meminta jatah sejumlah sekitar 15-20 persen dari anggaran-anggaran yang akan digunakan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (15/12) sore.

Selain itu, penyidik ??juga menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura yang sedang dihitung jumlahnya.

“Penyidik ??juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik wakil gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt gubernur,” ucap Budi.

"Sedang dihitung. Ini baru ditemukan dan diamankan oleh tim," tambahnya.

Budi menjelaskan penyidik ??akan memanggil Saksi-saksi termasuk SF Hariyanto untuk mengonfirmasi temuan barang bukti tersebut.

“Tentu penyidik ??akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada pihak terkait, baik kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” tutur Budi.

Sebelum ini, tepatnya pada 10-12 November 2025, KPK sudah lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.

Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025.

Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik ??menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.(*)

Halaman

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index