GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Tercatat, sembilan Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) se-Sumatera secara resmi mendeklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) dalam konsolidasi regional di Pekanbaru, 24–25 Mei 2026.
Aliansi tersebut dibentuk sebagai respons kolektif atas kondisi lingkungan Pulau Sumatera yang dinilai telah mencapai titik kritis atau 'kiamat ekologis' akibat eksploitasi industri ekstraktif yang ugal-ugalan dan dampak krisis iklim.
Dalam catatan Walhi, sekitar 5 juta masyarakat miskin di Sumatera kini menjadi kelompok paling rentan yang dihantam langsung oleh bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir bandang, longsor, karhutla, hingga abrasi pesisir.
Dampak strukturalnya kian masif, hilangnya nyawa, kehancuran pertanian produktif yang memicu krisis pangan, krisis air bersih, serangan penyakit pasca-bencana, hingga migrasi paksa akibat konflik agraria.
"Seluruh pemerintah daerah di Sumatera telah gagal melindungi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup pulau ini," tegas Ahmad Shalihin, Koordinator Andalas,
Pemda juga dinilai gagal membangun kerja sama lintas provinsi berbasis ekoregion untuk menyelamatkan Sumatera sebagai satu kesatuan tubuh ekologis.
Berikut adalah rincian potret kehancuran ruang hidup di 9 Provinsi Sumatera berdasarkan investigasi tapak masing-masing Eksekutif Daerah Walhi:
Aceh dan Sumatera Utara, Fase Kritis Rimba Terakhir
Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin, mengungkapkan Bumi Serambi Mekkah kini berada dalam fase kritis akibat masifnya deforestasi kawasan hulu demi konsesi korporasi.
Tutupan hutan Aceh menyusut drastis hingga melonjak 274% dalam setahun akibat aktivitas industri. Dampaknya, 40% hingga 60% Daerah Aliran Sungai (DAS) utama—seperti DAS Singkil, Jambo Aye, dan Peusangan—rusak parah dan memicu banjir bandang konstan di wilayah hilir.
Kondisi serupa terjadi di Sumatera Utara. Direktur Walhi Sumut, Rianda Purba, memperingatkan bahwa 'Rimba Terakhir' Sumut, yakni Ekosistem Leuser dan Batang Toru, terus digerus oleh ekspansi proyek ekstraktif dan hutan tanaman industri (HTI) skala besar.
Kerusakan Batang Toru terbukti nyata memicu banjir bandang di Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Sibolga.
Sementara itu, banjir yang merendam Langkat, Deli Serdang, hingga Kota Medan merupakan dampak langsung dari pengrusakan Leuser.
Sumatera Barat dan Riau: Nestapa Tambang Ilegal dan Gambut yang Membara
Di Sumatera Barat, Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyoroti aktivitas Tambang Emas Ilegal (PETI) yang terstruktur dan dibiarkan aparat. PETI telah merusak lebih dari 10.000 hektare hutan di 9 kabupaten/kota dan menelan 50 korban jiwa sejak 2012 hingga 2026.
Aliran racun tambang ini telah mencemari berat DAS Indragiri hingga mengalir ke Provinsi Riau. Ironisnya, para pejuang lingkungan justru dikriminalisasi; Nenek Saudah di Pasaman dianiaya hingga nyaris tewas, dan aktivis bernama Wilson di Solok Selatan harus menerima 50 jahitan akibat diserang senjata tajam saat mencoba menghentikan alat berat tambang.
Sementara itu, Riau kembali mencatat titik panas (hotspot) tertinggi di Sumatera akibat kegagalan sistemik tata kelola gambut. Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, menegaskan karhutla berulang ini adalah dosa korporasi kelapa sawit dan HTI yang menguasai lahan bentang alam Bukit Barisan, namun pengawasan hukum dari pemerintah justru tebang pilih dan hanya menyasar individu kecil.
Jambi dan Bengkulu: Peminggiran Suku Adat dan Kriminalisasi Petani
Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengkritik kekerasan struktural berupa pengusiran masyarakat adat Suku Anak Dalam demi investasi sawit dan tambang. Saat ini, sedikitnya ada 7 Tumenggung adat yang sedang berjuang melawan perampasan ruang hidup mereka.
Di Bengkulu, Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, memaparkan mandeknya penyelesaian konflik agraria. Terdapat 17 titik konflik agraria di 6 kabupaten dengan luas mencapai 87.588,99 hektare yang dibiarkan jalan di tempat oleh Tim GTRA bentukan gubernur.
Ketimpangan hukum makin nyata saat petani di Pino Raya yang ditembak oleh oknum keamanan PT Agro Bengkulu Selatan, justru dijadikan tersangka oleh polisi dengan pasal senjata tajam.
Padahal, secara yuridis, Pasal 307 ayat (2) KUHP Baru dengan tegas mengecualikan penggunaan sajam untuk kepentingan pertanian.
Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka Belitung: Krisis Urban hingga Kematian Terumbu Karang
Beralih ke Lampung, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti bobroknya sistem tata kelola sampah kota yang masih menggunakan sistem penumpukan terbuka (open dumping).
Walhi mengecam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berisiko gagal total dan melepaskan polutan beracun ke udara, serta masifnya tata ruang perkotaan yang mengabaikan hak partisipasi publik.
Dari Sumatera Selatan, Direktur Walhi Sumsel, Ersyah H Suhada, menegaskan rentetan bencana di Sumatera adalah buah dari keserakahan korporasi tambang batu bara, sawit, dan eksploitasi rawa.
Sepanjang Januari hingga awal Maret 2026 saja, Sumsel dihantam 33 hingga 34 kali banjir dan longsor di 14 kabupaten/kota yang merendam 25 ribu rumah, merusak belasan fasilitas publik, serta melumpuhkan 4.830 hektare sawah warga.
Terakhir, di Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, membongkar kerusakan ekosistem laut akibat pertambangan timah.
Kerusakan terumbu karang di Babel telah mencapai 67.000 hektare, di mana 64.517 hektare di antaranya hancur permanen dan tidak bisa dipulihkan.
Babel juga kehilangan 240.467,98 hektare hutan mangrove dan hanya menyisakan 33.224,83 hektare, yang berdampak langsung pada hancurnya hasil tangkapan nelayan lokal.
Delapan Tuntutan Politik Aliansi Andalas
- Menyikapi kehancuran sistemik ini, Aliansi Daulat Sumatera (Andalas) melayangkan delapan tuntutan dan rekomendasi mendesak yang ditujukan langsung kepada seluruh Gubernur di Sumatera dan Pemerintah Pusat:
Segera menggelar Pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi. - Memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal.
- Menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak.
- Melakukan perlindungan total terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
- Menjadikan Keadilan Ekologis sebagai panglima tertinggi dalam setiap kebijakan pembangunan.
- Memperkuat penegakan hukum lingkungan secara agresif terhadap pelaku perusakan, terutama korporasi penjahat lingkungan.
- Memandang dan mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan tubuh ekologis yang utuh, bukan terkotak-kotak oleh batas administrasi provinsi.
- Melaksanakan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk kawasan gambut, hutan mangrove, dan daerah aliran sungai (DAS).