GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Kembali Kasus dugaan praktik "tangkap lepas" yang disertai aksi pemerasan dalam penanganan perkara pencurian kelapa sawit dan penyalahgunaan narkotika mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kali ini terlapornya seorang oknum polisi dia bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Benai Kepolisian Resor (Polres) Kuansing. Jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit-Reskrim).
Polisi berpangkat Aipda tersebut dilaporkan resmi ke Polda Riau oleh seorang warga di dampingi kuasa hukumnya.
Warga bernama Diki Saputra resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menyeret nama mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Aipda Hardianto Manik.
Laporan tersebut telah ter register di SPKT Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 22 Mei 2026.
Diki dalam sebuah uanggahan video di media sosial dan kemudian viral tersebut mengaku menjadi korban intimidasi dan pemerasan setelah lima orang yang diamankan aparat di Benai dimintai sejumlah "uang damai".
Uang puluhan juta tersebut disinyalir sebagai pelicin agar perkara hukum mereka dipetieskan dan tidak diproses lebih lanjut.
Kronologi Penggerebekan di Peron Sawit
Menurut pernyataan dalam video yang viral di medsos tersebut, skandal ini bermula pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Benai, Kuansing.
Awalnya, personel Polsek Benai bergerak untuk menciduk seorang buronan terduga pelaku pencurian buah sawit bernama Samudera Sitepu alias Tepu.
Saat operasi penangkapan dilakukan di area peron atau penampungan sawit milik Diki, petugas mendapati lima orang pemuda setempat berada di sekitar lokasi kejadian.
Sialnya, kelima orang tersebut ikut digelandang petugas ke Mapolsek Benai untuk diperiksa.
Di sana, mereka menjalani tes urine dan hasilnya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
"Awalnya yang dicari itu Samudera Sitepu terkait pencurian sawit. Namun saat penangkapan ada lima orang lain di sekitar lokasi sehingga semuanya ikut diamankan dan dibawa ke Polsek Benai," ungkap Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, Senin (25/5) malam.
Untuk diketahui, Dr Freddy Simanjutak ini juga mendampingi pelapor ke Polda Riau.
Tak lama usai penangkapan, Diki mendatangi Polsek Benai dengan niat mengurus para pekerjanya.
Di ruang Kanit Reskrim itulah, dugaan kongkalikong dan transaksi hukum mulai bergulir. Seluruh perkara, mulai dari pencurian sawit, dugaan penadahan, hingga penyalahgunaan narkoba sengaja dijadikan satu paket untuk dinegosiasikan.
Diki bahkan langsung dituduh sebagai penadah lantaran lokasi penangkapan berada di lapak bisnisnya.
Padahal, pemuda yang positif narkoba tersebut bukanlah karyawannya melainkan warga lokal setempat.
Negosiasi Uang Damai Rp40 Juta Menyusut ke Rp25 Juta
Dalam pembicaraan tertutup di ruang Kanit Reskrim Polsek Benai, nominal uang sebesar Rp40 juta mencuat sebagai syarat mutlak pembebasan para tahanan.
"HM (Hardianto Manik) disebut berkonsultasi dengan Kapolsek. Kemudian disampaikan bahwa untuk membebaskan semuanya diminta uang Rp40 juta," papar Freddy menceritakan kesaksian korban.
Karena Diki merasa keberatan dan tidak menyanggupi angka tersebut, terjadi proses tawar-menawar alot di kantor polisi. Pada akhirnya, disepakati tarif damai sebesar Rp25 juta.
Malam itu juga, Diki terpaksa memutar otak mencari pinjaman uang demi menebus kebebasan para terduga pelaku karena merasa terintimidasi.
GRANAT Riau Desak Kapolda Tindak Tegas Oknum
Merespons pelaporan ini, Dr. Freddy Simanjuntak mengecam keras tindakan oknum aparat tersebut. Menurutnya, jika kelima orang yang ditangkap murni merupakan pengguna narkotika, hukum secara tegas memerintahkan jalur rehabilitasi, bukan malah menjadikannya sebagai komoditas atau mesin uang penegak hukum.
"Kalau mereka hanya pengguna atau pemakai narkotika, maka sesuai semangat undang-undang, mereka itu korban yang wajib dilakukan assessment dan rehabilitasi. Jangan semua perkara dicampur-adukkan lalu dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu," cecar Freddy.
GRANAT mendesak Kapolda Riau untuk mengusut tuntas dan membongkar laporan pemerasan ini secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi demi menjaga marwah dan institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Jika memang ada oknum yang bermain dalam penanganan perkara, harus ditindak tegas. Jangan sampai ada kesan hukum bisa ditawar. Pengguna narkotika wajib dipulihkan, bukan dijadikan objek transaksi," pungkasnya.