GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mendadak ramai dan heboh pada Rabu (3/6).
Bahkan aparat kepolisian terpaksa memblokade total Jalan Teratai yang berada tepat di depan gedung pengadilan demi mengantisipasi bentrokan fisik.
Langkah sterilisasi dan siaga satu ini dipicu oleh pengepungan yang dilakukan oleh ratusan massa dari dua kelompok berbeda.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang terangkum di lapangan, ratusan massa yang memadati area peradilan terbelah menjadi dua kubu: kelompok pendukung Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto dan kelompok pendukung Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid.
Ketegangan di luar gedung memuncak saat Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Wahid.
Mengendus adanya potensi gesekan horizontal yang tinggi, aparat bergerak cepat melakukan penyisiran ke tengah massa.
Polisi menyita dua buah spanduk provokatif bertuliskan "Tangkap Wak Labu" dari salah satu kelompok massa.
"Kita amankan spanduk agar tidak memancing kubu lain," ujar salah seorang aparat kepolisian yang bersiaga di lokasi kejadian, Rabu (3/6).
Ruang Sidang Penuh, Wartawan Hanya Bisa ‘Mengintip’
Ironisnya, ketegangan di luar gedung juga merembet pada pembatasan akses informasi di dalam pengadilan. Sidang yang digelar di Ruang Mudjono tersebut sejatinya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dinyatakan berlangsung terbuka untuk umum.
Namun pada praktiknya, kapasitas ruangan yang sangat terbatas membuat jalannya persidangan terkesan tertutup. Sebagian besar pengunjung, termasuk puluhan jurnalis yang hadir untuk meliput, didepak dan tidak diizinkan masuk ke ruang sidang.
Para kuli tinta terpaksa meliput dari balik pintu kaca yang tertutup rapat.
Wartawan hanya bisa mengambil dokumentasi berupa video dan foto secara visual, tanpa bisa mendengarkan sama sekali substansi pernyataan maupun kesaksian yang dilontarkan di dalam ruang sidang.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan penting ini masih terus berlanjut tanpa bisa dipantau secara transparan akibat akses ruang sidang yang dikunci.
Mengurai Benang Merah Kesaksian SF Hariyanto dan Aliran Dana Rp300 Juta
Kehadiran SF Hariyanto di kursi saksi hari ini memang menjadi momen yang paling dinanti publik Riau. Kesaksiannya dinilai sebagai kunci krusial untuk membongkar kotak pandora kasus suap ini, terutama setelah dikonfrontasikan dengan keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya.
Salah satu kesaksian yang paling menyudutkan adalah pernyataan dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau, Tomas Larfo Dimeira.
Dalam persidangan yang digelar dua pekan lalu, Rabu (20/5/2026), Tomas di hadapan majelis hakim membongkar secara gamblang keterlibatan SF Hariyanto saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur.
Tomas mengaku dirinya pernah diperintah langsung oleh Wagub SF Hariyanto untuk mencarikan uang tunai sebesar Rp300 juta.
Berdasarkan perintah tersebut, uang itu disebut-sebut akan digunakan untuk biaya renovasi rumah dinas Kapolda.
Tomas kemudian meneruskan perintah 'atasan' tersebut dengan meminta uang Rp300 juta kepada Arif Setiawan, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Riau.
Lebih lanjut dalam kronologi yang dibeberkan Tomas, pada April 2025, ia bersama Arif Setiawan membawa gepokan uang tersebut ke Hotel Pangeran. Uang Rp300 juta itu lantas diserahkan langsung kepada seseorang bernama Puji, yang saat itu posisinya sedang berada bersama Kapolda dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Hariyanto.
Kini publik menunggu, apakah kesaksian SF Hariyanto di balik pintu kaca PN Pekanbaru hari ini akan mementahkan atau justru memperkuat keterlibatan para elit birokrasi Bumi Lancang Kuning dalam pusaran kasus rasuah Abdul Wahid.