Tak Kapok Dirazia, 2 Pria Paruh Baya Kembali Diciduk di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru

Tak Kapok Dirazia, 2 Pria Paruh Baya Kembali Diciduk di Kampung Narkoba Panger Pekanbaru
AKP Noki Loviko saat melakukan intrograsi pelaku

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU, — Sepertinya, status Jalan H. Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, atau yang akrab dikenal publik sebagai kawasan "Panger" sebagai kampung rawan narkoba bukan sekadar isapan jempol.

Hal itu seiring dengan operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang kembali membuktikannya dengan menggulung dua pria paruh baya nekat bertransaksi di pinggir jalan legendaris tersebut.

Dimana dalam operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko itu, berhasil mengamankan dua tersangka berinisial BS (45) dan AP (53).

Dari tangan keduanya, polisi menyita paket narkotika jenis sabu siap konsumsi.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu," kata AKP Noki, Jumat (5/6).

Pengintaian Tengah Malam di Jantung Kota

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (3/6) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mendapat informasi akurat dari warga mengenai pergerakan mencurigakan di kawasan Panger, Tim Opsnal Unit II langsung berkoordinasi dengan AKP Noki Loviko untuk melakukan penetrasi ke lapangan.

Saat melakukan pengintaian di pinggir Jalan H. Agus Salim, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari BS dan AP. 
Tanpa buang waktu, tim gabungan langsung menyergap kedua pria tersebut di tempat.

Guna menjaga transparansi tindakan di lapangan, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan.

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal haram diduga kuat jenis sabu dengan berat kotor 0,29 gram.

Selain serbuk setan tersebut, korps korps baju cokelat juga menyita satu unit ponsel merek Vivo berwarna merah serta satu unit sepeda motor Honda Supra bernomor polisi BM 4207 NR yang digunakan kedua pelaku untuk bermobilitas.

Hasil Urine: Positif Methamphetamine

Usai diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), BS dan AP langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru.

Penyidik kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel urine kedua tersangka untuk memperkuat alat bukti.

Hasil tes urine menunjukkan indikator merah. Baik BS maupun AP dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan skala barang bukti yang ditemukan, polisi mengategorikan kedua pria paruh baya ini sebagai penyalahguna aktif.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti penunjang telah dijebloskan ke sel tahanan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pihak otoritas memastikan proses penyelidikan dan penyidikan (lidik sidik) akan terus dikembangkan guna memburu pemasok utama yang menyuplai barang haram ke kawasan rawan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index