Daerah

Dipertanyakan dokumen pelaksanaan APBD sebagai rahasia negara

[caption id="attachment_4357" align="alignleft" width="300"]APBD-P Pelalawan Tidak Manganggarkan Pembayaran Tuntutan 4 Perusahaan. gagasanriau.com APBD-P Pelalawan Tidak Manganggarkan Pembayaran Tuntutan 4 Perusahaan. gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Waykanan, Lampung-Dasar pernyataan dan keyakinan sejumlah pejabat di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran APBD setempat merupakan rahasia negara dinilai tidak jelas dan dipertanyakan berbagai pihak. "Menurut saya DPA APBD itu bukan rahasia negara. Apa dasar dan alasannya dikatakan sebagai DPA rahasia negara," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blambanganumpu Waykanan, Neneng Rahmadini, menanggapi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Waykanan yang menyatakan DPA sebagai rahasia negara, di Blambanganumpu, Kamis. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) khususnya pada pasal 9 dan 11, mengatur informasi mengenai anggaran. Jika DPA rahasia negara, kata Neneng lagi, Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa akan dilelang tentu tidak perlu diumumkan melalui sistem online sehubungan harus diketahui publik dan nilainya juga harus sesuai dengan DPA tersebut. Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) Nomor 027/5308/SJ dan 6/SE/KA/2012 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan pelaksanaan pengadaan seyogianya didahului dengan mengumumkan RUP itu. Adapun sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 25 ayat 1b yang berbunyi: Pengguna anggaran mengumumkan kembali RUP apabila terdapat perubahan/penambahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/DPA. RUP barang dan jasa pada institusi berdasarkan peraturan presiden tersebut diumumkan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui website resmi pemerintah maupun website LKPP atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). "Saya akan periksa lagi untuk memastikan DPA rahasia negara atau bukan," ujar Neneng lagi. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Waykanan menyatakan bahwa DPA merupakan rahasia negara dan itu terkait dengan sumpah janji PNS untuk menjaga rahasia itu. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan per tahun menurut sebagian dari mereka juga merupakan rahasia negara, sehingga tidak perlu dijelaskan kepada publik. Pasal 26 UU Nomor 8/1974 mengenai Sumpah Janji PNS antara lain menyatakan PNS akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan. Lalu akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Tapi, informasi mengenai anggaran, kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi menegaskan merupakan informasi publik atau terbuka bagi masyarakat yang wajib disampaikan kepada masyarakat sebagai informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan tersedia setiap saat. Bahkan perencanaan anggaran seperti yang terdapat dalam DPA dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) adalah informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat, katanya lagi. Komisi Informasi, demikian Juniardi, mengajak kalangan birokrat di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk dapat berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi sesuai amanat UU KIP. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung menurut Ketuanya, Yoso Muliawan juga menegaskan akan terus mendorong pelaksanaan transparansi anggaran di Lampung, baik dalam perencanaan, penyusunan maupun penggunaan dana yang bersumberkan dari pemerintah pusat (APBN) maupun daerah (APBD). Menurut Yoso, transparansi anggaran itu diperlukan sebagai wujud pertanggungjawaban publik atas penggunaan dana milik rakyat sesuai ketentuan, untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik korupsi. Apalagi ditengarai, dalam hal anggaran baik APBN maupun APBD itu terdapat kecenderungan praktik rekayasa dan penyalahgunaan secara sistematik sejak perencanaan hingga penggunaannya yang merugikan kepentingan masyarakat dan pemerintah. Antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar