Daerah

Tony Hidayat Desak Polisi Hukum Berat PT. ADEI Plantation Pembakar Hutan

[caption id="attachment_4331" align="alignleft" width="300"]Lahan konsesi milik PT.Arara Abadi paling terbanyak terjadi titik kebakaran . gagasanriau.com salah satu huta terbakar Lahan konsesi milik PT.Arara Abadi[/caption]

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Anggota DPRD Provinsi Riau Tony Hidayat mendesak kepolisian agar kasus pembakaran lahan melibatkan perusahaan asal Malaysia, PT ADEI Plantation and Industry (API), diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman berat. "Saya mendengar Polda Riau sudah menetapkan tersangka dari pihak perusahaan (API), dan itu perlu diapresiasi. Namun, sekarang adalah saatnya memberi dukungan kepada kepolisian untuk mengusutnya sampai tuntas dan pelakunya harus dihukum paling berat," kata anggota Komisi A DPRD itu kepada wartawan, Minggu (20/10/2013). Ia menilai, penetapan tersangka dari API merupakan awal bagus karena sejauh ini kepolisian terkesan hanya berani menyasar ke pelaku dari para petani dan warga biasa, hingga jumlah tersangka dari mereka mencapai 24 orang dari 17 kasus yang ditangani. Tony berharap, Polda Riau bisa menerapkan hukuman paling berat kepada tersangka dari korporasi agar bisa memberikan efek jera. Apabila terbukti bersalah, tersangka yang terlibat pembakaran lahan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, sesuai dengan UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Selain itu, penyelidikan jangan hanya berhenti di satu perusahaan ini saja," katanya. Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Provinsi Riau, Wisnu Oriza Suharto, mengatakan cukup terkejut dengan penetapan dua tersangka dari korporasi. Namun, ia menolak untuk berkomentar terkait kasus hukum. "Iya, mereka (API) memang anggota Gapki. Tapi saya tidak bisa berkomentar kalau sudah mengenai masalah hukum," kata Wisnu ketika dihubungi Antara. PT ADEI Plantation and Industry adalah anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong Berhard (KLK), grup besar yang menguasai kelapa sawit dan produk turunannya dari Malaysia. Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol YS Widodo mengatakan pihaknya telah menetapkan dua tersangka pembakar lahan dari PT API. Namun, ia belum menjelaskan secara detail profil tersangka tersebut. Sejauh ini, modus dari kejahatan itu adalah PT API diduga terlibat kejahatan korporasi dengan mengerahkan pekerjanya melakukan pembakaran lahan. Selain itu, perusahaan juga membiayai koperasi berinisial TS untuk membakar lahan yang diberikan perusahaan atau kebun plasma. Kasus pembakaran lahan melibatkan korporasi awanya diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Balthazar Kambuaya tak lama setelah pemerintah menerapkan status darurat asap pada Juni lalu. Kebakaran lahan gambut pada saat itu sangat parah sehingga asapnya terkirim hingga ke Malaysia dan Singapura.

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar