Daerah

Putusan KPK Tak Masuk Akal, Cabut Kasasi Terdakwa

[caption id="attachment_344" align="alignleft" width="300"]kpk. logo kpk. logo[/caption]

gagasanriau.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyami Saiman mengungkapkan Kasasi yang dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa korupsi tidak dapat dicerna oleh Akal sehat. "Sangat tidak logis, karena menyangkut kerugian negara yang belum sepadan," kata Boyamin melalui pesan singkatnya  Jumat (6/12/2013). Terkait alasan kepuasan KPK dalam dua kasasi yang diajukan lembaga anti rasuah tersebut, Boyamin menilai seharusnya KPK memiliki semangat optimisme dalam memberantas korupsi. "Juga apapun putusan sebelumnya masih kurang dari tuntutan jaksa, jadinya KPK mestinya tetap kasasi," ujarnya. "Apalagi disaat MA (Mahkamah Agung) memperberat hukuman, mestinya itu jadi semangat KPK untuk kasasi," tukasnya. Untuk diketahui, KPK melakukan kasasi atas mantan Bupati Buol Amran Batalipu. Amran merupakan terdakwa dalam kasus pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol Sulawesi Tengah. Dalam kasus tersebut Amran terbukti menerima uang sebesa Rp. 3.5 Miliar dari mantan pembina partai demokrat Sri Hartati Murdaya. Adapun alasan KPK mencabut kasasi terhadap Amran disebabkan, karena langkah kuasa hukum Amran yang menghentikan kasasi pembebasan Amran demi hukum. Adapun kasasi berikutnya, kasasi terhadap istri mantan bendahara umum partai demokrat Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni. Neneng merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk kasus Neneng, KPK mengaku sudah puas dengan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutus Neneg di hukum penjara 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK 7 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, dalam kasus Neneng, kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar itu menolak kasasi Neneng. MA terlebih dahulu telah memutus kasasi Neneng, sebelum menerima surat pembatalan Kasasi.[ Inilah.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar