Daerah

Menurut Johar Firdaus Agenda Perda SOTK Tidak Ganggu Pembahasan RAPBD Riau

[caption id="attachment_7178" align="alignleft" width="225"]Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru-Ketua DPRD Riau M Johar Firdaus mengatakan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) tidak mempengaruhi pembahasan RAPBD 2014. "SOTK baru tidak berpengaruh terhadap pembahasan RAPBD murni tahun 2014. Untuk struktur pembahasan keuangannnya masih memakai yang lama. Jika dirubah akan memakan waktu yang lama," kata M Johar Firdaus setelah mensahkan Ranperda SOTK menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, Senin. Pengesahan SOTK ini dantaranya merubah Perda no. 07 tahun 2008 mengenai organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Perda no. 08 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Bappeda, dan kelembagaan teknis Daerah Provinsi Riau. Satu lagi adalah Perubahan Perda no. 09 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Provinsi Riau. Catatan yang penting mengenai pembahasan RAPBD murni adalah berubahnya beberapa struktur beberapa dinas dan lembaga teknis. Dinas yang berubah dalam hal ini berupa pemindahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari suatu dinas ke dinas lainnya. UPT tersebut adalah UPT Taman Mini dan UPT Bandar Serai yang masuk ke Dinas Budaya. Selain itu ada Dinas yang digabung seperti Dinas Pertanian Tanaman Holtikultura yang bergabung ke Dinas Peternakan. Selanjutnya nama dinas itu berubah jadi Dinas Peternakan, Pertanian, Tanaman, dan Holtikultura. Sementara itu pada lembaga teknis terdapat perubahan nama lembaga. Diantaranya Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Polinmas) menjadi  Kesatuan Lembaga Politik saja. Sebaliknya ada pula yang namanya diperpanjang seperti Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa. Selain itu, hal yang krusial dalam Perda SOTK tersebut adalah penambahan lembaga baru. Diantaranya Badan Pengelola Perbatasan dan RSUD Petalang Bumi. Tak hanya itu golongan jabatan ada juga yang diubah seperti Kepala Satpol PP dari eselon II B menjadi eselon II A. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar