Daerah

Terkait Bansos Fiktif Di Pemko Pekanbaru, Kejati Riau Akan Tindak Lanjuti

Penerima Bansos Terinspirasi Dengan Ayu Tinting Lewat Lagu "Alamat Palsu"gagasanriau.com ,Pekanbaru-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau terkait adanya penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintahan Kota Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan tindaklanjuti datanya tersebut.

Mukzan Humas Kejati Riau, kepada gagasanriau.com Rabu (11/12/2013) mengatakan bahwa data temuan BPK Perwakilan Riau terkait penyalahgunaan dana Bansos itu belum sampai saat ini memang belum masuk ke Kejati.

 “Kita masih menunggu data temuan BPK Riau itu, namun jika perlu kita akan jemput bola untuk menindaklanjuti temuan tersebut”ujar singkat.

BPK Riau pada bulan Februari 2013 telah melakukan audit di Pemerintahan Kota Pekanbaru terkait penggunaan anggaran pada tahun 2012.

Dan pada bulan April 2013 audit BPK Riau tersebut telah diserahkan langsung kepada Pemko Pekanbaru serta DPRD Pekanbaru, disana ditemukan telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran Bantuan Sosial di tahun 2012.

Total 6 milyar rupiah penerima Bansos yang dikucurkan oleh Pemko Pekanbaru dinyatakan illegal alias fiktif. Karena menurut BPK Riau setelah dilakukan audit ternyata penerima dana tersebut tidak jelas peruntukannya.

Mulai dari penerima, alamat penerima dan syarat administrasi lainnya menyalahi aturan yang telah di tetapkan.

Raja Adnan SH Direktur Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau kepada gagasanriau.com hari ini membenarkan bahwa data temuan BPK Riau yang dimiliki LSM nya belum melaporkan ke Kejati Riau.

“Belum, belum kita laporkan sampai saat ini kita masih mengumpulkan data-datanya serta membuat analisanya”ujarnya.

Terkait belum diterimanya data BPK Riau oleh Kejati Riau, Adnan menilai harusnya dua lembaga Negara ini harus bersikap pro aktif. “Ya kalo itu harusnya pro aktif dong BPK maupun Kejatinya, karena ini kan temuan yang merugikan Negara, harus direspon segera”tegas Adnan.

“Mulai dari hasil audit diserahkan ke Pemko Riau, BPK Riau harus melaporkan hal ini ke Kejati karena ini kana da pelanggaran, dan DPRD Pekanbaru juga mesti di pertanyakan dedikasinya, karena parlemen sengaja mendiamkan masalah ini”tambah Adnan lagi.

Adnan menegaskan pihaknya selain akan membuat laporan ke Kejati Riau, juga akan melaporkan penggelapan dana Bansos ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hal ini menurut Adnan untuk mengawal kasus korupsi dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar