Daerah

Mantan Kepala BPN Pelelawan Divonis 8 Tahun Penjara

[caption id="attachment_7993" align="alignleft" width="300"]Mantan Kepala BPN Pelelawan Divonis 8 Tahun Penjara Mantan Kepala BPN Pelelawan Divonis 8 Tahun Penjara[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru- Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Riau, Syahrizal Hamid divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus perluasan areal Bakti Praja setempat. "Secara sah dan meyakinkan serta keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan, maka memutuskan terdakwa divonis delapan tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Reno Listiwo di Pekanbaru, Rabu. Menurut dia, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak mampu melunasi diganti dengan kurungan penjara lima tahun. Jaksa Rully Afandi menuntut Syahrizal Hamid selama 10 tahun penjara pada sidang beberapa pekan lalu. Bahkan jaksa menuntut dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rully Afandi menyeret terdakwa masing-masing Syahrizal Hamid, Lahmudin, Tengku Azmi dan Tengku Alfian dan sidang terpisah dan mereka juga didengar serta memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Modus yang digunakan terdakwa yakni tanah tersebut telah dibebaskan tahun 2002 kemudian dibebaskan kembali tahun 2008 maka keempat terdakwa masih bertugas pada Lingkup Pemkab Pelalawan. Para terdakwa itu bekerja pada Badan Pertanahan Daerah (BPD) Pemkab Pelalawan, sebelum berubah menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan memiliki peran masing-masing. Dalam sidang tersebut jaksa Rully Afandi mendakwa kasus pembebasan lahan Bakti Parja seluas 110 hektar di Pelalawan itu, bahwa negara dirugikan sekitar Rp38 miliar. Namun Syahrizal mengaku memberikan uang sebesar Rp12 miliar ke Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jakfar ketika berada di Jakarta. Dalam fakta persidangan bahwa Syahrizal memberikan uang tersebut merupakan hasil jual beli lahan milik bupati atas nama keluarga seluas 20 hektar. Syahrizal, kata hakim, bahwa menerima Rp500 juta dari Rp17 miliar dana yang tersedia untuk pembebasan lahan dan sebagian diberikan kepada Tengku Azmi di belakang kantor Bank BCA jalan Sudirman Pekanbaru. Antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar