Daerah

Kuasa Hukum Korban Nilai Penggusuran RM Bebel Goreng Ada Keganjilan

[caption id="attachment_8019" align="alignleft" width="300"]penggusuran Tanah Berlangsung ricuh di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Kamis (12/12/2013) penggusuran Tanah Berlangsung ricuh di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Kamis (12/12/2013)[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru--Penggusuran RM bebek Goreng H.Slamet dinilai warga tidak Manusiawi, pasalnya pengeksekusian dilakukan tanpa ada mediasi terlebih dahulu. "Penggusuran ini bentuk diskriminasi dan dugaan, ada permainan politisasi disini. Tidak manusiawi sama sekali" jelas Poniman yang bertindak sebagai Kuasa Hukum keluarga Ahli Waris Abdul Kadir dan H. Mahmud yang rumahnya telah di ratakan oleh eksavator. Dik.  .  atakan Poniman kepada gagasanriau.com disela sela pengeksekusiaan, Kamis ( 12/12/13), diduga lokasi penggusuran akan di bangun  hotel. "Katanya mau di buat hotel, yang kami kesalkan pengeksekusian ini tidak ada mediasi langsung eksekusi Jangan sembarangan eksekusi lah, maunya kita duduk bersama dulu ganti rugi, tentukan batas yang akan di gusur baru di eksekusi jangan seperti ini" tambahnya lagi. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dengan tuntutan meminta ganti rugi sebesar Rp 6 juta setiap  1 meter tanah yang dieksekusi. "Kami tidak akan berhenti disini, kami akan tuntut terus Hak kami" tutupnya. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar