Daerah

Hadapi Gugatan HA, KPU Pelajari Materi Gugatan

gagasanriau.com ,Pekanbaru-KPU Riau siap mempelajari materi gugatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pemilihan gubernur Riau putaran kedua. "Hingga saat ini materi gugatan belum didapat. Kalau sudah dapat, kami masih harus mempelajari materi gugatan sebelum mempersiapkan tangkisan," ujar Ketua KPU Riau Edy Sabli di Pekanbaru (13/12/2013). Secara formal, katanya, KPU Riau belum menerima materi gugatan yang disampaikan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menentukan sikap yang akan dilakukan dalam menghadapi gugatan tersebut. Pada pemilihan gubernur Riau putaran pertama lalu, KPU Riau juga menghadapi gugatan yang disampaikan oleh salah satu kandidat dari Partai Demokrat yakni Achmad-Masrul Kasmy di Makamah Konstitusi. Pasangan itu menolak hasil pleno rekapitulasi suara pada 15 September 2013, yang menetapkan pasangan tersebut gugur karena mereka berada di posisi ketiga. Namun, gugatan mereka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. "Kini, sebagai pihak yang tergugat, KPU Riau pun siap menghadapi gugatan HA di Mahkamah Konstitusi," kata Edy. Tim pengacara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat mengatakan, kliennya meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar diadakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan gubernur Riau putaran kedua. "Materi gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi adalah menuntut agar dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota atau wilayah Provinsi Riau," ujar Tim Pengacara Herman Abdullah-Agus Widayat, Mayandri Suzarman. Tim Herman Abdullah-Agus Widayat sehari sebelumnya telah mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil Pilkada Gubernur Riau dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar