Daerah

Penggusuran Lahan Di Sudirman, Meski Banyak Keganjilan PN Pekanbaru Klaim Sesuai Prosedur

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Drama penggusuran lahan seluas 2,7 hektare di jalan Sudirman tepatnya di seputar RM Bebek Goreng H.Slamet dinilai Pengadilan Negeri sudah melalui jalur yang wajar dan legal. Pernyataan tersebut disampaikan Hendri yang bertugas sebagai juru Sita Pengadilan. Hendri mengatakan meski warga mengklaim sebagai pemilik resmi namun pihak Penggugat (Arbain) telah disahkan oleh pengadilan sebagai pemilik yang sah berdasarkan putusan hukum. "Eksekusi itu kami lakukan berdasarkan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung nomor 519 PK/PDT/2009 tanggal 9 Desember 2009. Eksekusi sudah dilakukan beberapa kali tapi gagal terus karena di halangi oleh warga"jelasnya kepada gagasanriau.com, Jumat (13/12/13). Saat ditanya berapa banyak rumah dan bangunan yang akan di robohkan, Hendri tak bisa memberikan keterangan pasti hanya merinci sedikitnya satu RT yang akan disita. Namun pihak tergugat, keluarga korban yang erdiri dari ahli Waris H. Mahmud dan H. Karim akan tetap menuntut haknya. Yuliana yang merupakan ahli waris H. Mahmud menjelaskan kembali kepada gagasanriau.com terkait Sertifikat tanah yang dimiliki oleh Arbain (Pihak Penggugat). "Dia menunjukkan kepada kami bahwa dia memiliki tanah ini dari tahun 1965 padahal kebijakan untuk tanah baru muncul tahun 1972. Kami bukan orang bodoh, begitu tahun 2006 kami di datangi oleh pihak pengadilan, kami langsung mencari kebenaran dan legalitas foto copy sertifikat tanah yang dimiliki Arbain tersebut"ungkapnya. Kami cari melalui Internet, banyak keganjilan dari Sertifikatnya, pas kami minta yang asli mereka tak bisa menunjukkannya, hanya memberikan foto copy saja, lambang sertifikat, dan juga ejaannya, itu jelas Rekayasa"tandasnya. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar