Daerah

Untuk Memastikan Tim Herman Menggugat, KPU Riau Cek Langsung Ke MK

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengecek kebenaran informasi mengenai gugatan yang disampaikan pasangan yang kalah dalam pemilihan gubernur (pilgub) Riau putaran kedua. "Hari ini tim KPU Riau terbang ke Jakarta untuk mempertanyakan mengenai gugatan yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Widayat ke MK," ujar anggota KPU Riau, Lena Farida di Pekanbaru, Jumat (13/12/2013) Sejauh ini, katanya, belum ada informasi resmi dari MK mengenai gugatan yang dilayangkan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat selaku pasangan yang kalah dalam piligub Riau putaran kedua. Sebagaimana lazimny, MK baru memberitahu secara resmi bila ada gugatan tersebut dan sudah diberi nomor registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua tahun 2013. "Karena sekarang belum diberi tahu atau mungkin juga MK belum memberikan informasi kepada kita, maka KPU Riau mengambil inisitif untuk melakukan pengecekan langsung," katanya. Pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji gubernur dan wakil gubernur Riau periode 2013-2018 dilakukan paling lambat pada 7 Januari 2014. "Namun bila nanti keputusan MK mengabulkan gugatan tersebut, maka KPU Riau akan berkoordinasi dengan KPU pusat dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ucapnya. Pendaftaran gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat ke MK dilakukan pada Rabu (11/12) yang dibuktikan dengan tanda terima No.1090/PAN.MK/XII/2013, sedangkan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau putaran kedua tahun 2013. "Materi gugatan kami ke Mahkamah Konstitusi menuntut agar dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten/kota atau wilayah Provinsi Riau," ujar Tim Pengacara HA, Mayandri Suzarman SH. Dia mengatakan, pada pilgub Riau putaran kedua lalu dan tahap pemungutan suara dilakukan 27 November 2013 telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga hasil pleno rekapitulasi suara pilkada Provinsi Riau putaran kedua yang menetapkan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dianggap tidak sah. "Telah terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan lain secara terstruktur, sistematis dan masif. Jadi, klien kami meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang," katanya. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar