Daerah

Inilah Prilaku Buruk Oknum Jaksa Di Bangkinang

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Penegak hukum yang semestinya jadi panutan kali harus mencoreng mukanya sendiri dan mempermalukan institusinya. Adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Sobrani Binzar SH, ia dilaporkan tiga warga ke Asisten Pengawasa (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Karena si JPU nakal ini diduga telah melakukan pemalsuan keterangan mereka di persidangan Ketiga warga merupakan saksi "A de Charge" (meringankan) untuk terdakwa Dame Eri Sandi br Panggabean, terdiri dari  Erpita Br Tompul, Elistra Aritonang dan Rhonny Star Gultom Selasa (17/12/13) sekitar pukul 11.00 WIB secara bersama-sama mendatangi Kejati Riau. Dan diterima langsung Aswas Kejati Riau. Erpita Br Tompul (55) kepada wartawan, mengaku tidak pernah mengatakan hal yang ditulis jaksa dalam berkas tuntutan. Dan menurutnya tuntutan itu itu bertolak belakang dari fakta persidangan. "Dalam kesaksian saya tidak pernah mengucapkan kata-kata saksi Mutiara boru Gultom menyerahkan uang kepada terdakwa. Saya juga tidak tahu bahwa sudah terjadi pinjam meminjam uang antara saksi Mutiara boru Gulton dengan terdakwa Dame Panggabean,"ujarnya. Begitu juga dikatakan pelapor kedua, Elistra br Aritonang yang mengaku tidak pernah mengungkapkan dirinya menjelaskan saksi pernah meminjam uang kepada saksi Mutiara br Gultom dan uang tersebut  "dibungakan" seperti yang  dituliskan jaksa Sobrani Binzar SH dalam tuntutan. Dalam amar tuntutan yang ditandatangani JPU Sobrani Binzar SH terdakwa Dame Eri Sandy Boru Panggabean disebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. Terdakwa Dame Panggabean sendiri telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan 20 lembar kwitansi penyerahan uang. Kasi Humas dan Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tersebut dan segera mempelajari kasusnya. "Laporan sudah diterima, kita pelajari dulu, dan akan kita liat perjalanan sidangnya, serta vonis dari hakim, jika terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa tersebut," ungkapnya. Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar