Daerah

Koruptor Baru Bertambah, Asisten I Pemkab Meranti Ditahan Kejari Bengkalis

gagasanriau.com ,Selat Panjang-Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang langsung menahan DR, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan MR, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), setelah mereka menjalani pemeriksaan, Jumat petang ((20/12/2013). Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bengkalis di Selatpanjang, Zainur Arifin Syah SH MH, Jumat malam mengungkapkan, penahanan dua orang pejabat/Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kepulauan Meranti itu, dilakukan beberapa saat setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. "Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek rehab gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2011," ungkapnya. Saat tindak pidana itu terjadi, terang Zainur, DR menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan MR menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). "Pemeriksaan yang kami lakukan sudah dimulai sejak bulan Februari 2013. Hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan penahanannya langsung dititipkan di Rutan Selatpanjang, setelah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Selatpanjang," kata Zainur. Ia menjelaskan, proyek rehab gedung Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) itu berjumlah 4 unit yang berlokasi di empat Kecamatan. Dari pelaksanaan proyek rehab empat gedung tersebut, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang mencatat kerugian negara lebih dari Rp200 juta. "Kerugian negara lebih dari Rp200 juta. Itu dicatat dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan saksi ahli, serta pengumpulan barang bukti berupa berkas atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut," jelasnya. Zainur menambahkan, penahanan yang dilakukan bertujuan untuk memudahkan penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam melengkapi berkas penuntutan. "Para tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tambahnya. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar