Daerah

Satker Tidak Paham Aturan, Anggaran Pendidikan Di Riau Dibawah Amanat UU

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Penjabat Gubernur Riau menyatakan bahwa tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menyebabkan anggaran pendidikan dalam penganggarannya kurang dari 20 persen. "Sekarang ini masih tidak jelas mana yang kewenangan Provinsi dan Kabupaten Kota dalam mengelola anggaran pendidikan sehingga membuat satker ragu menganggarkan dan terlihat kurang dari 20 persen," kata Djohermansyah Djohan di Pekanbaru, Sabtu (21/12/2013). Pernyataan ini menanggapi anggaran pendidikan Riau yang hanya Rp 542 Miliar atau hanya sekitar 6,6 persen dari total APBD yang jumlahnya Rp 8,2 Triliun. Padahal amanat konstitusi jelas mewajibkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Oleh karena itu Djohermansyah Djohan menilai tumpang tindih atau ketidakjelasan kewenangan ini yang menyebabkan anggaran terlihat sedikit harus ada "clear cut" atau pemisahan yang jelas. Hal ini membuat jika Pemprov mengganggarkan 20 persen takutnya program tersebut malah berbenturan dengan program pemerintah Kabupaten Kota. Kedepan ia yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mangatakan bahwa revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah no. 32 mengenai kewenangan dalam pendidikan akan segera dilakukan. Menurutnya kewenangan antara pemerintah provinsi dan Kabupaten Kota harus jelas pemisahannya. "Usulnya seperti Pemerintah Kabupaten Kota menangani anggaran pendidikan sekolah dasar saja dan pemerintah provinsi menangani anggaran sekolah menengah," jelas Djohermansyah Djohan. Akan tetapi para anggota dewan menyatakan bahwa persoalan sebenarnya hanyalah kreativitas dari dari Dinas Pendidikan saja untuk bisa membuat program yang mencapai kuota 20 persen. Masih banyak anggaran pendidikan yang menurut anggota dewan bisa dialokasikan seperti peningkatan kualitas SMA plus di Riau. Selain itu bantuan beasiswa agar lebih ditingkatkan lagi karena banyak juga keluhan yang tidak mendapat beasiswa. "Beasiswa juga bisa diperuntukkkan bukan hanya bagi yang berprestasi, tapi bagi yang miskinpun layak diberi beasiswa," kata Ketua Komisi D Bagus Santoso yang mitra kerjanya adalah Dinas Pendidikan. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar