Daerah

Potret Ketimpangan Hukum, Ibu Miskin Curi Coklat 5 Biji Terancam Penjara

Siska, ibu rumah tangga warga Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, terancam dipenjara akibat "ketangkap basah" tengah mencuri lima batang cokelat Silver Queen di pusat berbelanjaan. "Kejadian pada Jumat (20/12) sekitar jam 14.00 WIB," kata Abdul Imam (34), seorang petugas keamanan swalayan di Simpang Tangun, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu, pemilik lima batang cokelat itu dalam laporannya dikepolisian yang disampaikan ke wartawan. Kronologi kejadian menurut pelapor, berawal ketika dia tengah bekerja menjaga swalayan tersebut dan melihat gerakan mencurikan dari seorang wanita yang berada di dalam toko. Waktu itu, kata dia, pelaku memasukkan beberapa barang ke dalam bajunya tanpa sepengetahuan kasir swalayan. Saat itu, kata dia, seorang karyawan swalayan juga sempat melihat aksi pencurian yang dilakukan pelaku. "Saat digeledah, ternyata di dalam baju pelaku ditemukan lima batang cokelat. Pelaku kemudian akhirnya mengaku akan mencuri makanan dengan harga total Rp85 ribu itu," katanya. Karena perbuatannya, pihak swalayan yang tidak terima kemudian meminta agar pihak petugas keamanan melalui Abdul Imam membawa pelaku ke pihak kepolisian. Informasi kepolisian, Siska saat ini telah ditahan di Polsek setempat dan terancam dihukum penjara. Pelaku dikabarkan juga akan dijerat dengan pasal 362 KHUP dimana siapa saja mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar