Daerah

Besok Spanduk Caleg Dibabat Habis Oleh Bawaslu Dan Satpol PP

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Komisioner Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan pihaknya telah menyiapkan ratusan personil untuk mendampingi Satpol PP  menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan di tiga zona di Pekanbaru, mulai besok pagi (25/12)  dari pukul 08.00 WIB sampai selesai. "Kami telah membagi tiga zona untuk penertiban alat peraga kampanye tersebut. Zona 1 digawangi oleh anggota Panwaslu Pekanbaru, Indra Dinata dan ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin dengan daerahnya Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, dan Kecamatan Lima Puluh," kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Selasa malam (24/12/2013). Sedangkan untuk zona 2 dikawal oleh anggota Panwaslu Pekanbaru, Bustami Ramzi, dan anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, dengan daerah, Kecamatan Rumbai, Rumbai Pesisir, Tenayan Raya, dan Kecamatan Sail. Kemudian untuk zona 3, digawangi oleh Ketua Panwaslu Pekanbaru, Budi Candra dan anggota Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti, dengan daerah, Kecamatan Payung Sekaki, Marpoyan Damai, Bukit Raya, dan Kecamatan Tampan. Pembersihan alat peraga kampanye tersebut menurutnya menggunakan tiang bambu, sabit atau celurit, tang pemotong, pisau, dan dua unit mobil PU. Bawaslu Riau sebagai pendamping Satpol PP akan mengerahkan 155 anggota PPL, 36 anggota Panwascam, tiga anggota Panwaslu Pekanbaru, dan enam dari personil pengawas pemilu lainnya. Ada pun kawasan yang akan dibersihkan di antaranya adalah media jalan, trotoar, bahu jalan, parsil-parsil pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintah, lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah, badan sungai, saluran, kawasan militer, bangunan fly over, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), kawasan taman kota, pohon pelindung, kawasan monumen atau tugu, halte bus, pos polisi, pos jaga, dan bangunan ATM. Selain itu alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di alat transportasi umum milik BUMN dan BUMD. “Untuk pemasangan baliho, spanduk, bendera dan umbul-umbul minimal harus berjarak lima meter dari pagar batas lembaga pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan, BUMN, BUMD, TNI dan Polri,” ujar Rusidi. Ditambahkan Rusidi, baliho harusnya hanya boleh dipasang 1 unit per kelurahan bagi partai politik mau pun calon DPD. Jadi, jika 12 parpol memasang baliho di 57 kelurahan, maka jumlah baliho di Pekanbaru harusnya hanya berjumlah 684.***1*** “Sedangkan untuk panggung reklame dalam bentuk spanduk sudah disediakan pihak KPU di 20 titik milik Pemko Pekanbaru. Untuk penggunaanya oleh caleg, harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Dinas Pendapatan Daerah,” ulasnya. Selain itu, secara aturan yang sudah disusun KPU bersama Pemko, untuk pemasangan baliho oleh partai politik dan calon DPD, haruslah berkoordinasi untuk mendapatkan izin dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan, dan Dispenda. antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar