Daerah

Perda Pemko Pekanbaru Loyo Jika Diberlakukan Kepada Pengusaha

gagasanriau.com ,Pekanbaru-Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru seakan tak berdaya alias loyo jika diberlakukan bagi pengusaha atau pemilik modal jika dibandingkan dengan perlakuan kepada rakyat kecil dalam hal ini Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal ini tergambarkan seperti yang dinyatakan oleh anggota DPRD Kota Pekanbaru, Riau, mempertanyakan restribusi penangkaran sarang burung walet yang dilaporkan tanpa hasil selama tahun 2013 padahal banyak pengusaha mengeruk keuntungan dari usaha tersebut.

"Ini berarti Peraturan Daerah (Perda) tentang Penangkaran Burung Walet tidak efektif dan aparat terkait tidak melaksanakan tugas dengan baik," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Pekanbaru Zaidir Albaiza di Pekanbaru, Minggu (29/12/2013).

Pernyataan tersebut terkait Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet yang sudah diberlakukan sejak dua tahun lalu tapi tidak dilaksanakan dengan baik.

Menurut dia, bila aparat terkait mengabaikan Perda tersebut tentunya memiliki kinerja yang tidak baik dan tidak taat terhadap aturan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kinerja aparat terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Satpol PP setempat tidak maksimal terkait adanya Perda itu.

Namun pihaknya merasa heran karena Perda yang sudah disahkan tidak dilaksanakan dengan baik padahal restribusi dari penangkaran burung walet itu untuk pemasukan bagi kas daerah setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi keuangan itu menyesalkan kinerja aparat yang tidak serius mengurus keuangan sehingga restribusi sarang walet tidak menghasilkan.

Menurut dia, untuk membuat Perda tersebut bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan dana yang relatif besar maka setelah jadi tidak dilaksanakan dengan baik.

Ady Kuswanto

antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar